STORY KEJAKSAAN - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi pada Rabu, 10 Juni 2026.
Buronan berinisial KS yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2017 tersebut diamankan di Desa Pulau Panjang Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Puspenkum Kejagung
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: PRINT-05/N.4.23/Fd.1/08/2017 tanggal 3 Agustus 2017, tim penyidik menyatakan bahwa Tersangka KS diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pada pelaksanaan Dana Bantuan Sertifikat Tanah Pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2010.
Perbuatan pria kelahiran Sungai Betung pada 53 tahun lalu dan tercatat pernah bekerja sebagai guru itu diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
"Selanjutnya, Tersangka KS diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk ditindaklanjuti," ujar Plh Kapuspenkum.
Dalam keterangan, Plh Kapuspenkum kembali mengutip arahan dari Jaksa Agung yang meminta jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI yang disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto beserta jajaran Menteri Kabinet Merah Putih
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id