STORY KEJAKSAAN - Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dalam rangka kerja sama peningkatan kapasitas dan sumber daya manusia antar penegak hukum di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa 14 April 2026.
Penandatanganan naskah MoU dilakukan oleh Ketua Umum PERSAJA Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum dan Ketua Umum IKAHI Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H. yang disaksikan Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M. dan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan kerja sama tersebut bertujuan untuk mempercepat proses transformasi sistem peradilan dan penegakan hukum yang komprehensif. Kerja sama ini tidak hanya bersifat simbol komitmen kelembagaan, melainkan juga tonggak penguatan sinergitas Hakim dan Jaksa.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Jaksa dan Hakim kerap kali menghadapi tantangan dalam proses transisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Di tengah kondisi tersebut, kerja sama ini diperlukan guna pertukaran gagasan hukum yang konstruktif, dengan tetap berpedoman pada asas diferensiasi fungsional.
“Melalui penandatanganan MoU, diharapkan kerja sama ini dapat berdampak positif bagi kedua institusi Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung serta organisasi profesi penegak hukum Jaksa dan Hakim,” ujar Jaksa Agung.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh pimpinan kedua institusi yakni Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, Pengurus Pusat PERSAJA dan IKAHI.
Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI yang disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto beserta jajaran Menteri Kabinet Merah Putih
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id