STORY KEJAKSAAN - Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah terkait imbauan agar para pegawai negeri sipil menerapkan kebijakan Bekerja dari Rumah (work from home/WFH) sebagai upaya pemanfaatan energi secara lebih bijaksana dan lebih efektif.
Kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia pada Sidang Kabinet Paripurna tanggal 13 Maret 2026 terkait pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih bijak dan lebih efektif guna menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berorientasi jangka panjang, serta mendukung percepatan transformasi budaya kerja nasional berbasis digital.
Kepala Biro Kepegawaian Kejagung Sri Kuncoro, S.H., M.Si., dalam kegiatan sosialisasi WFH di lingkungan Kejaksaan RI yang digelar secara daring dan diikuti seluruh satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia pada Jumat 10 April 2026 mengatakan Kejaksaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE-02/C/Cp.1/04/2026 tentang Pelaksanan Tugas Kedinasan bagi ASN di Lingkungan Kejaksaan RI.
Dengan surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Kejaksaan RI akan menjalankan WFH sesuai dengan ketentuan dengan tetap mengedepankan seluruh tugas dan fungsi berjalan optimal dan tidak terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Kepala Biro Kepegawaian juga menyampaikan bahwa kebijakan WFH ini menjadi langkah strategis dalam mendorong transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis digital.
Adapun pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan kedepannya dilaksanakan melalui kombinasi empat hari Work From Office (WFO) dan satu hari WFH. Sementara itu, bagi unit kerja yang berkaitan langsung kepada masyarakat, pelaksanaan tugas tetap dilakukan secara WFO guna memastikan pelayanan berjalan tetap prima.
Pelaksanaan WFH ditegaskan tidak boleh mengurangi kewajiban ASN terhadap disiplin dan kinerja. Fleksibilitas hanya pada lokasi, bukan pada tanggung jawab. ASN tetap wajib berada dalam wilayah kerja, responsif terhadap kebutuhan organisasi, dan optimal dalam memanfaatkan sistem digital untuk memastikan pelayanan tetap berjalan efektif.
Melalui penerapan sistem kerja tersebut, Kejati Jatim yang diwakili Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Silvia Desty Rosalina, S.H., M.H., didampingi Kasubbag Kepegawaian, Kasubbag Umum, serta staf Bidang Pembinaan, menegaskan dukungan dan kesiapan untuk terus menjaga kualitas pelayanan, memperkuat kinerja organisasi, serta mendukung arah reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan RI.
Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI yang disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto beserta jajaran Menteri Kabinet Merah Putih
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id