STORY KEJAKSAAN - Seorang pencuri satu karung berondolan sawit di Sumatera Utara (Sumut) mendapat kesempatan kedua untuk memperbaiki dirinya setelah terseret kasus hukum.
Perkara yang menyeret tersangka bernama Sopardi Tinambunan telah disetujui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative pada ekspose yang digelar secara daring pada Jumat, 21 November 2025.
Permohonan Ekspose tersebut diajukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Dr.Harli Siregar, S.H., M.Hum bersama Wakajati Abdullah Noer Denny, S.H., M.H., didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely dan jajaran Pidum kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) melalaui Direktur E Bidang Pidana Umum.
Perkara tersebut sebelumnya telah diusulkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga kepada Kejati Sumut dan disetujui untuk diteruskan kepada JAM-Pidum.
Kasus ini bermula saat Tersangka Sopardi Tinambunan masuk ke lokasi perkebunan di Blok 14 PT. Nauli Sawit kebun Manduamas di Desa Binjohara Baru Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah pada Selasa, 6 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat berada di areal perkebunan tersebut, Sopardi mengutip berondolan kelapa sawit yang berada di dekat pohon kelapa sawit atau piringan pohon kelapa sawit dan memasukkannya ke dalam karung yang sudah dibawanya.
Akibat perbuatannya mengambil berondolan kelapa sawit tersebut, Sopardi dilaporkan ke aparat penegak hukum dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 107 huruf d Undang-Undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Atas inisiasi Kejari Sibolga, perkara yang menjerat Sopardi diusulkan diselesaikan melalui penerapan mekanisme Restorative Justice. Inisiatif itu datang setelah tersangka dan pihak perusahaan sepakat berdamai tanpa syarat apapun. Perusahaan juga telah menerima permintaan maaf tersangka yang mengaku melakukan perbuatannya karena desakan kebutuhan ekonomi. Pertimbangan lainnya adalah permohonan dari tokoh agama setempat kepada pihak Kejaksaan agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Proses perdamaian antara Sopardi Tinambunan selaku Tersangka dan wakil dari korban, Anturi Simatupang dihadiri Kajari Sibolga Syaifful Alam Yuliastana, S.H., M.H bersama Kasi Pidum Fahri Rahmadhani, S.H., M.H. Turut hadir penyidik dari Polres Tapanuli Tengah dan tokoh masyarakat serta tokoh agama.
Dalam proses yang berlangsung humanis tersebut, tersangka juga menyanggupi untuk menjalankan sanksi sosial berupa sosialisasi kepada masyarakat Desa Tumba Nauli agar tidak melakukan pencurian buah sawit sebagai bagian dari pemulihan sosial selama satu bulan.
Menurut Kajati Sumut, jaksa menerapkan restorative justice pada hakikatnya bukan untuk membebaskan tersangka semata, melainkan negara harus hadir memberikan rasa keadilan di masyarakat dan memulihkan keadaan ke semula. "sehingga terwujud harmonisasi hubungan baik di masyarakat,” ujar Dr Harli Siregar.
Kajati Sumut: "Terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat"
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id