STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melakukan penahanan terhadap dua orang mantan direksi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pendistribusian semen di Provinsi Sumsel oleh Distributor PT KMM pada Kamis, 19 Februari 2026.
Dua orang tersangka yang ditahan itu adalah inisial MJ yang pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017 hingga April 2019, serta Direktur Keuangan periode April 2019 hingga Maret 2022. Satu tersangka lain yang ditahan adalah inisial DP yang pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017 hingga Mei 2019.
"Adapun keduanya pada hari ini kita lakukan penahanan dalam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas 1 Palembang dari 19 Februari 2006 sampai dengan 10 Maret 2026," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan pers kepada awak media.
Menurut Kajati, modus operandi yang dilakukan para tersangka pada intinya adalah membentuk sebuah anak perusahaan yang dalam perjalannya mengalami kerugian akibat tindak pidana korupsi.
"Kerugian daripada perbuatan para tersangka ini ya kurang lebih adalah Rp 74.373.737.000," ujar Kajati Sumsel
Diketahui dari keterangan pers sebelumnya, perkara ini bermula dari kesepakatan Tersangka MJ, DP bersama DJ untuk menjadikan PT. KMM sebagai distributor semen PT. SB (Persero) Tbk.
Untuk mewujudkan rencana itu, Tersangka MJ menyuruh untuk menerbitkan surat dukungan kepada PT.KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT. WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah (proyek).
Sementara Tersangka DP yang sekaligus merangkap Komisaris PT. BMU, anak perusahaan PT. SB (Persero) Tbk, berupaya memindahkan PT. BMU ke wilayah Lampung. Langkah ini dilakukan agar jaringan distribusi semen zak (toko retail) maupun gudang penyimpanan semen milik PT. BMU tersebut dapat diserahkan kepada PT. KMM.
Tersangka MJ dan Tersangka DJ juga melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT. SB (Persero) Tbk dengan PT. KMM pada tanggal 27 September 2018. Langkah ini dilakukan tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi/evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai.
Dalam pelaksanaan kegiatan distribusi semen, PT. KMM diketahui mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan asset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen. Namun Tersangka MJ dan Tersangka DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor.
Selain itu, kedua tersangka juga berulangkali memberikan fasilitas Reschedule piutang agar plafon PT. KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen.
Akibat perbuatannya, penyidik memperkirakan kerugian PT. SB, Tbk setidak-tidaknya mencapai Rp 74.375.737.624.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id