STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Langkah itu ditindaklanjutkan oleh para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Maluku Utara melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan para Bupati dan Wali Kota setempat.
Penandatangan MoU dan PKS tersebut berlangsung di Aula Fala Lamo Kejati Maluku Utara disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum, Prof Dr Asep Nana Mulyana, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, para Bupati dan Wali Kota serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah hukum Maluku Utara, pada Jumat, 13 Februari 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa MoU dan PKS ini dilakukan untuk menyatukan komitmen, membangun kerjasama dan koordinasi yang efektif bagi para pihak dalam hal pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kejati Maluku Utara
Kajati Maluku Utara berharap, MoU dan PKS ini bisa menjadi awal yang baik dalam memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah demi mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Lahirnya KUHP nasional tahun 2023 yang telah diberlakukan pada tanggal 2 januari 2026 merupakan tonggak penting dalam sejarah pembaharuan hukum pidana di Indonesia," tuturnya.
Sementara itu Jampidum dalam penjelasannya kepada awak media setempat menjelaskan bahwa MoU antar Kajati dengan Gubernur Maluku Utara serta penandatangan PKS antara Bupati Walikota dengan Kajari merupakan upaya mengimplementasikan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
"Pada intinya, pada kerja sama itu, pemerintah daerah ikut berperan serta aktif untuk bagaimana mempercepat reintegrasi sosial. Nanti kami serahkan pembinaannya dengan dukungan gubernur, walikota sehingga mereka bisa kembali kepada masyarakat sebagaimana warga pada umumnya," jelas Jampidum.
Selain penandatangangan MoU dan PKS, Jampidum juga mengungkapkan pertemuan hari ini dimanfaatkan untuk menyampaikan sejumlah regulasi baru di bidang hukum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang harus dipahami oleh semua pihak.
Kejati Maluku Utara
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id