STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Utara (Kaltara), Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah dua pejabat eselon II pada Rabu 4 Februari 2026 di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara.
Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-24-IV/C/01/2026 tanggal 12 Januari 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan RI.
Para pejabat baru di lingkungan Kejati Kaltara yang dilantik adalah Dr Muhammad Fadlan, S.H., M.H., sebagai Asisten Intelijen (Asintel) menggantikan Semeru, S.H., Hum. yang mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dr Muhammad Fadlan sebelumnya menjabat sebagai Kajari Indramayu, Jawa Barat.
Pejabat eselon II lainnya adalah Philipus Siahaan, S.H., M.H. sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) menggantikan Teguh Imanto, S.H., M.Hum. yang dipindah tugaskan menjadi Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejati Aceh. Philipus sebelumnya menjabat sebagai Kajari Bontang, Kalimantan Timur.
Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan dalam amanatnya menyampaikan bahwa mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan merupakan hal yang lumrah dan rutin dilakukan sebagai bagian dari pola pembinaan organisasi serta pengembangan karier aparatur.
“Jabatan adalah amanah. Jaga kepercayaan pimpinan atas amanah yang diberikan kepada saudara. Pertanggungjawabkan setiap amanah dengan penuh dedikasi, integritas, dan pengabdian,” tegas Yudi.
Kepada para pejabat baru, Kajati berpesan untuk segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru serta mampu mengidentifikasi dinamika tugas dan fungsi masing-masing bidang guna meningkatkan akselerasi dan akurasi pelaksanaan tugas.
“Segera beradaptasi, pahami karakteristik wilayah, tantangan penegakan hukum di Kalimantan Utara, dan bangun sinergi internal maupun eksternal demi optimalisasi kinerja institusi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Kajati Kaltara menekankan pentingnya melaksanakan setiap arahan dan kebijakan pimpinan yang menjadi sektor prioritas, melakukan evaluasi secara berkelanjutan, serta merumuskan strategi kerja yang terintegrasi dengan arah kebijakan strategis Kejaksaan RI.
“Sinergi dan kolaborasi adalah kunci. Penguatan koordinasi lintas bidang sangat diperlukan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik serta penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Kajati.
Tersangka AHS ditetapkan sebagai tersangka selaku Staf Ahli Anggota DPR Periode 2014-2019 berinisial SR
Baca Selengkapnya
Lokasi rumah susun untuk ASN Kejati Jabar ini dibangun di Jalan Babakan Sari III, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id