STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan dan menahan tersangka baru berinisial LT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan belanja modal SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.
LT ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 3 Februari 2026 dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Buana Jaya Surya.
Penahanan terhadap LT dilakukan selama 20 hari, mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2026 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim.
Penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-932/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025.
Sebelumnya penyidik telah memanggil secara patut terhadap LT sebanyak tiga kali dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut.
Dari hasil pencarian, penyidik akhirnya menemukan dan mengamankan LT di sebuah hunian Menteng Park Apartment Jakarta Pusat dan selanjutnya dibawa ke Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam penyidikan terungkap, LT melalui PT Buana Jaya Surya memenangkan tender pengadaan alat bengkel SMK Paket 1. Paket pekerjaan tersebut diduga merupakan milik JT yang juga merupakan kakak kandung LT.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, LT diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis serta terjadi keterlambatan pengiriman barang.
Namun pembayaran proyek tetap diproses bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu tersangka H dan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen dan dilakukan serah terima pekerjaan.
Selain itu penyidikan juga tidak menemukanya adanya adendum kontrak perpanjangan waktu serta dikenakan denda keterlambatan.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan lima tersangka, yakni JT, H, SR, HB, dan S. Berdasarkan hasil penghitungan auditor berwenang, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 157,6 miliar.
Kejati Jatim menyatakan penyidikan perkara masih terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dan bertanggung jawab serta berupaya memulihkan kerugian keuangan negara.
Tersangka AHS ditetapkan sebagai tersangka selaku Staf Ahli Anggota DPR Periode 2014-2019 berinisial SR
Baca Selengkapnya
Lokasi rumah susun untuk ASN Kejati Jabar ini dibangun di Jalan Babakan Sari III, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id