STORY KEJAKSAAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu masih pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap tujuh orang terdakwa perkara dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di sekretariat Dewan Provinsi tahun 2023
Sidang pembacaan putusan kasus perkara tersebut telah dijatuhkan dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 28 Januari 2026 dengan majelis hakim yang dipimpin Paisol S.H, M.H,.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan tujuh orang bersalah sebagaimana melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan subsider Penuntut Umum pada Kejati Bengkulu.
Dengan penetapan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara yang berbeda-beda dan di bawah tuntutan sebagaimana peran yang didakwakan oleh JPU.
Hakim menyatakan jika perbuatan tujuh orang terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 5 miliar lebih dengan total anggaran sebesar Rp 9 miliar.
Selain itu, sebagaimana fakta persidangan dan keterangan saksi sebelumnya, memang ada terjadinya pemotongan perjalanan dinas, pencairan double input hingga perjalanan dinas fiktip yang dilakukan perbuatan para terdakwa.
“Menyatakan terdakwa melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan Subsider Penuntut Umum sebelumnya,” ucap Ketua Majelis Hakim, Paisol S.H., MH dalam persidangan.
Berikut putusan masing-masing tujuh terdakwa:
1. Mantan Sekwan Provinsi Bengkulu, terdakwa Erlangga diputus dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan serta membebankan uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
2. Mantan Bendahara Sekwan Provinsi, Terdakwa Dahyar diputus dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara serta dibebankan dengan uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
3. Mantan Kasubag Umum Sekwan Provinsi, terdakwa Rizan Putra diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
4. PPTK Perjalanan Dinas Sekwan Provinsi Bengkulu, Terdakwa Rozi Marza diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
5. Staf PPTK Sekwan Provinsi Bengkulu, Terdakwa Lia Fita Sari diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
6. Pembantu Bendahara Sekwan Provinsi, Terdakwa Ade Yanto diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara serta dibebankan uang pengganti Rp 85 juta subsider 4 bulan penjara.
7. Pembantu Bendahara Terdakwa Rely Pribadi diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
Terhadap Putusan Majelis Hakim, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Bengkulu, Ristianti Rianti menyampaikan JPU Kejati Bengkulu menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari kedepan sebelum menyatakan sikap.
“Kami pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menyatakan sikap,” ujar Ristianti Andriani.
Sikap yang sama juga ditempuh oleh Penasihat Hukum dari beberapa terdakwa yang menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari ke depan. Sementara sebagian terdakwa menyatakan menerima putusan dari majelis Hakim.
Tersangka AHS ditetapkan sebagai tersangka selaku Staf Ahli Anggota DPR Periode 2014-2019 berinisial SR
Baca Selengkapnya
Lokasi rumah susun untuk ASN Kejati Jabar ini dibangun di Jalan Babakan Sari III, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id