STORY KEJAKSAAN - Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengamankan seorang jaksa gadungan yang menjalankan aksinya di wilayah hukum Kabupaten Bogor pada Selasa, 17 Maret 2026 malam.
Jaksa gadungan berinisial IRV itu diamankan dalam giat penegakan hukum di tempat tinggalnya setelah dipantau posisinya menggunakan teknologi penginderaan intelijen.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pengamanan IRV dilakukan setelah Tim Pam SDO memperoleh informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang melakukan perbuatan dan berpenampilan layaknya seorang pejabat yang bertugas di Kejaksaan RI.
"Selanjutnya, tim pam SDO membawa dan menyerahkan IRV untuk proses hukum selanjutnya ke Kepolisian Resor Depok," ujar Kasi Penkum Kejati Jabar.
Dari hasil pemeriksaan diketahui IRV menjalankan aksinya dengan berbuat seolah sebagai Jaksa dengan jabatan Direktur Penyidikan pada Kejati DK Jakarta. Bahkan di lain waktu, IRV juga sempat mengaku sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus.
Dalam pengamanan tersebut, tim Pam SDO Kejati Jabar mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya yaitu seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan tanda pangkat dan atribut lainnya, pakaian bidang unit tertentu (PBUT) Bidang Tindak Pidana Khusus, dan ID card Kejaksaan palsu.
Perbuatan IRV pertama kali dilakukan pada pertengahan bulan April 2025. IRV mengaku sebagai jaksa dan berkenalan dengan seorang wanita yang akhirnya menjadi salah satu korbannya. Dengan penampilan dan identitas seolah sebagai jaksa, ia berhasil mengelabui korban dan menjanjikan akan menikahi korban, bahkan telah berfoto pre-wedding dengan seragam kejaksaan.
Namun setelah beberapa bulan berjalan, korban menyadari adanya kejanggalan dan mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memastikan status IRV. Informasi yang disampaikan pihak Kejagung menerangkan bahwa orang dengan inisial IRV tersebut bukanlah pegawai Kejaksaan RI.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar menghimbau kepada masyarakat agar kebih waspada terhadap modus-modus kejahatan sama ataupun serupa agar tidak menjadi korban, dan diharapkan tidak enggan untuk melaporkan ke kantor Kejaksaan terdekat atau melalui Direct Massage (DM) ke akun resmi media sosial dan Nomor Hotline Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Tuntutan hukuman mati terhadap WNA dalam perkara narkotika ini menjadi yang pertama dilakukan di wilayah hukum Kejati DK Jakarta
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id