STORY KEJAKSAAN - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Jumat, 30 Januari 2026 lalu.
Buronan yang diketahui bernama Abdur Rohim Batu Bara berusia 57 tahun itu tercatat sebagai warga Desa Kampung Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab LUbis dalam keterangan kepada media setempat menjelaskan Terpidana Abdur Rohim diamankan sekitar pukul 19.50 WIB di tempat persembunyiannya di wilayah Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.
Saat proses penangkapan berlangsung, terpidana sempat beradu argumen dan berusaha menghindari proses penangkapan. Namun berkat kesigapan dan profesionalitas Tim Tabur Kejati Aceh, situasi berhasil dikendalikan tanpa menimbulkan korban.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan telah membawa 20 warga negara asing yang merupakan pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe untuk dibawa menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan imbalan sebesar Rp4,7 juta
Rohim sebelumnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe. Dalam putusannya, majelis hakim memvonis bebas Rohim sehingga jaksa mengajukan kasasi.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) kemudian membatalkan putusan PN Lhokseumawe dan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap Rohim serta denda Rp 120 juta.
Vonis tersebut dijatuhkan karena Rohim terpidana dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Setelah berhasil diamankan, terpidana telah diserahkan kepada Kejari Lhokseumawe untuk selanjutnya dilaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Yudi Triadi,S.H.,M.H., menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan profesional, serta mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan
Tersangka AHS ditetapkan sebagai tersangka selaku Staf Ahli Anggota DPR Periode 2014-2019 berinisial SR
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id