STORY KEJAKSAAN - Ahli digital forensik tengah memeriksa sekitar 134 barang bukti elektronik yang telah disita oleh penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menjerat Terdakwa Marcella Santoso dkk. Dari jumlah tersebut, 34 barang bukti sudah berhasil diakuisi guna menguak perkara yang sedang disidik.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asef Priyanto usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat 30 Januari 2026.
“Ahli digital forensik yang dihadirkan merupakan tenaga profesional yang telah terakreditasi, memiliki sertifikat resmi, dan berasal dari lembaga laboratorium yang terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Nasional (LAN),” ujar JPU Asef.
Di hadapan majelis hakim, papar Asef, ahli menjelaskan secara mendalam mengenai prosedur, tahapan, serta proses teknis digital forensik yang dilakukan hingga dituangkan ke dalam laporan hasil pemeriksaan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LHP-101 dalam kaitannya dengan perkara suap hakim dan tindak pidana perintangan penyidikan ini. Hasil dari laporan tersebut telah diserahkan kembali kepada penyidik untuk dianalisis lebih lanjut guna menentukan materi-materi yang relevan dengan perkara.
Dari sekitar 134 barang bukti elektronik yang disita penyidik terdapat telepon genggam, flash disk, laptop, rekaman CCTV, hingga hard disk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 unit barang bukti berhasil diakuisisi secara penuh oleh tim ahli.
Namun, ungkap Asef, ahli mengungkapkan adanya kendala teknis pada sebagian barang bukti lainnya, di mana terdapat perangkat yang tidak dapat diakuisisi karena kondisi fisik yang rusak atau dalam keadaan terkunci.
"Selain itu, terdapat beberapa data yang tidak dapat ditarik kembali karena konten di dalamnya sebagian telah dihapus,” imbuh JPU Asef.
Barang bukti yang menjadi fokus pemeriksaan mencakup sejumlah telepon genggam milik para terdakwa, di antaranya beberapa unit iPhone milik Terdakwa Marcella Santoso serta tiga unit iPhone milik terdakwa Muhammad Syafe’i.
Selain itu, penyidik juga menyita dan memeriksa perangkat milik Terdakwa Tian Bahtiar dan Terdakwa Junaedi Saibih.
Terkait dengan isi atau materi detail dari laporan tersebut, ahli menyatakan bahwa kewenangan untuk menilai kesesuaian materi dengan pembuktian perkara sepenuhnya berada di tangan penyidik.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id