STORY KEJAKSAAN - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
DPO bernama Hariyono berusia 69 tahun tersebut diamankan pada Jumat 23 Januari 2026 di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari Karawang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan proses pengamanan tersangka yang berdomisili di Jombang, Jawa Timur (Jatim) tersebut berlangsung kondusif karena Hariyono bersikap koooperatif.
Diketahui, terpidana Hariyono yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah dari anggaran APBD Kabupaten Jombang.
Perbuatan terpidana terbukti telah menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp277.115.000.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012 dinyatakan Terpidana Hariyono divonis pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Kapuspenkum kembali mengingatkan instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id