STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka baru berinisial E.T dalam perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Dalam perkara tersebut, Tersangka E.T ditahan pada Senin, 2 Februari 2026 selaku selaku General Manager atau Kepala Wilayah PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017-31 Desember 2023 selaku Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan tersebut.
Penahanan E.T menambah jumlah tersangka setelah tim penyidik Pidsus Kejati Sumut pada 27 Januari 2026 telah menahan tersangka ESK selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) yang menandatangani kontrak kerja proyek tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi dalam keterangan kepada awak media setempat menjelaskan penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti terkait dalam perkara tersebut.
Perbuatan dan peran tersangka ET diduga tidak melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja. Akibat perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 13 miliar.
Dari uraian perbuatannya, tim penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan serta untuk alasan subjektif penyidik, kemudian tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 02 Februari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Kajati Sumatera Utara melalui Tim penyidik menyampaikan perkara ini akan terus didalami dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.
Tersangka AHS ditetapkan sebagai tersangka selaku Staf Ahli Anggota DPR Periode 2014-2019 berinisial SR
Baca Selengkapnya
Lokasi rumah susun untuk ASN Kejati Jabar ini dibangun di Jalan Babakan Sari III, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id