STORY KEJAKSAAN - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Babul Salam, buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kaltara), pada Rabu, 28 Januari 2026.
DPO yang berdomisili di Tanjung Selor, Kaltara tersebut diamankan di Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan proses pengamanan berjalan dengan lancar karena terpidana bersikap kooperatif saat diamankan Tim SIRI Kejagung.
Kejagung
Dijelaskan Kapuspenkum, Babul Salam merupakan terpidana yang terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena Terpidana ”dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang”.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor: 31/PID.SUS/2024 tanggal 20 Maret 2024, terpidana yang baru berusia 26 tahun itu dijatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dan pidana denda sejumlah Rp30 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Menurut Kapuspenkum, Jaksa Agung telah meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id