STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti (APR) pada kurun waktu tahun 2012 hingga 2013. Kedua tersangka langsung menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Arief, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, B.D. Hatmoko, dalam siaran persnya pada Kamis, 22 Januari 2026 menjelaskan bahwa perkara ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Dalam perkara tersebut ditetapkan 5 orang terpidana yang telah mendapat vonis dari pengadilan serta telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Namun, berdasarkan hasil penyidikan lanjutan, ditemukan fakta baru yang menunjukkan masih terdapat pihak lain yang terlibat dan patut dimintai pertanggungjawaban pidananya.
“Atas dasar tersebut, pada Rabu, 21 Januari 2026, Tim Penyidik Kejari Depok menetapkan dua orang tersangka baru berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Hatmoko.
Kedua tersangka yang ditetapkan itu adalah inisial KS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-313/M.2.20/Fd.2/01/2026 serta Tersangka JY berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-312/M.2.20/Fd.2/01/2026 yang keduanya diterbitkan pada 21 Januari 2026.
Kedua tersangka merupakan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam proses pembelian tanah yang dilakukan oleh PT APR.
Hatmoko menjelaskan, kasus ini bermula saat PT Adhi Persada Realti (yang kini berganti nama menjadi PT Adhi Persada Properti) melakukan proses pembelian tanah seluas kurang lebih 20 hektare yang berlokasi di Jalan Raya Limo–Cinere, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok pada kurun waktu tahun 2012 hingga 2014.
Pembelian tanah tersebut dilakukan melalui PT CIC dengan nilai transaksi mencapai Rp 60.262.194.850. Namun dalam pelaksanaannya diduga terdapat penyimpangan dalam proses jual beli tersebut sehingga dana yang telah dikeluarkan oleh PT APR disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut PT APR tidak memperoleh tanah sebagaimana yang diperjanjikan.
Kasi Intelijen Kejari Depok juga menjelaskan Tersangka KS berperan sebagai perantara yang bertugas mengoordinir pembelian tanah yang dilakukan oleh PT CIC kepada para pemilik lahan atau ahli waris.
Sementara Tersangka JY bertindak sebagai perantara sekaligus kuasa penjual dari pemilik lahan atau ahli warisnya.
Dari hasil penyidikan diketahui tanah beserta dokumen kepemilikan berada dalam penguasaan pihak lain. Selain itu, kedua tersangka juga diduga memanipulasi dokumen, termasuk kwitansi pembelian tanah, seolah-olah telah terjadi transaksi sah dengan para pemilik lahan atau ahli waris.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, kedua tersangka diduga sebagai pihak yang diperkaya atau diuntungkan dalam perkara ini, dengan total penerimaan sekitar Rp13 miliar,” ungkap Hatmoko.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp56.653.162.387. Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (1) dan ayat (5) KUHAP, kedua tersangka telah menjalani penahanan di Rutan Kelas I Depok selama 20 hari, terhitung sejak 21 Januari 2026.
Kejari Depok menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lokasi rumah susun untuk ASN Kejati Jabar ini dibangun di Jalan Babakan Sari III, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung
Baca Selengkapnya
Gerakan ini ditandai dengan penanaman satu juta pohon.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id