Better experience in portrait mode.
Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembelian Tanah oleh Anak Usaha BUMN, Negera Dirugikan Rp56,65 Miliar

Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembelian Tanah oleh Anak Usaha BUMN, Negera Dirugikan Rp56,65 Miliar

Jumat, 23 Jan 2026 08:30 WIB

STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti (APR) pada kurun waktu tahun 2012 hingga 2013. Kedua tersangka langsung menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Arief, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, B.D. Hatmoko, dalam siaran persnya pada Kamis, 22 Januari 2026 menjelaskan bahwa perkara ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Dalam perkara tersebut ditetapkan 5 orang terpidana yang telah mendapat vonis dari pengadilan serta telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Namun, berdasarkan hasil penyidikan lanjutan, ditemukan fakta baru yang menunjukkan masih terdapat pihak lain yang terlibat dan patut dimintai pertanggungjawaban pidananya.

“Atas dasar tersebut, pada Rabu, 21 Januari 2026, Tim Penyidik Kejari Depok menetapkan dua orang tersangka baru berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Hatmoko.

Kedua tersangka yang ditetapkan itu adalah inisial KS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-313/M.2.20/Fd.2/01/2026 serta Tersangka JY berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-312/M.2.20/Fd.2/01/2026 yang keduanya diterbitkan pada 21 Januari 2026.

Kedua tersangka merupakan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam proses pembelian tanah yang dilakukan oleh PT APR.

Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembelian Tanah oleh Anak Usaha BUMN, Negera Dirugikan Rp56,65 Miliar

Kasus Posisi

Hatmoko menjelaskan, kasus ini bermula saat PT Adhi Persada Realti (yang kini berganti nama menjadi PT Adhi Persada Properti) melakukan proses pembelian tanah seluas kurang lebih 20 hektare yang berlokasi di Jalan Raya Limo–Cinere, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok pada kurun waktu tahun 2012 hingga 2014.

Pembelian tanah tersebut dilakukan melalui PT CIC dengan nilai transaksi mencapai Rp 60.262.194.850. Namun dalam pelaksanaannya diduga terdapat penyimpangan dalam proses jual beli tersebut sehingga dana yang telah dikeluarkan oleh PT APR disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan tersebut PT APR tidak memperoleh tanah sebagaimana yang diperjanjikan.

Peran Para Tersangka

Peran Para Tersangka

Kasi Intelijen Kejari Depok juga menjelaskan Tersangka KS berperan sebagai perantara yang bertugas mengoordinir pembelian tanah yang dilakukan oleh PT CIC kepada para pemilik lahan atau ahli waris.

Sementara Tersangka JY bertindak sebagai perantara sekaligus kuasa penjual dari pemilik lahan atau ahli warisnya.

Dari hasil penyidikan diketahui tanah beserta dokumen kepemilikan berada dalam penguasaan pihak lain. Selain itu, kedua tersangka juga diduga memanipulasi dokumen, termasuk kwitansi pembelian tanah, seolah-olah telah terjadi transaksi sah dengan para pemilik lahan atau ahli waris.

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, kedua tersangka diduga sebagai pihak yang diperkaya atau diuntungkan dalam perkara ini, dengan total penerimaan sekitar Rp13 miliar,” ungkap Hatmoko.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp56.653.162.387. Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembelian Tanah oleh Anak Usaha BUMN, Negera Dirugikan Rp56,65 Miliar

Sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (1) dan ayat (5) KUHAP, kedua tersangka telah menjalani penahanan di Rutan Kelas I Depok selama 20 hari, terhitung sejak 21 Januari 2026.

Kejari Depok menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dukung Kepastian Investasi dan Hukum,  Kejati Jatim Jalin Kerja Sama Strategis Bersama Badan Bank Tanah
Dukung Kepastian Investasi dan Hukum, Kejati Jatim Jalin Kerja Sama Strategis Bersama Badan Bank Tanah Jumat, 23 Jan 2026 14:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembelian Tanah oleh Anak Usaha BUMN, Negera Dirugikan Rp56,65 Miliar
Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembelian Tanah oleh Anak Usaha BUMN, Negera Dirugikan Rp56,65 Miliar Jumat, 23 Jan 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Lantik Asisten Pemulihan Aset, Kajati Kepri Berharap Upaya Optimalisasi Berjalan Lebih  Terarah dan Terintegrasi
Lantik Asisten Pemulihan Aset, Kajati Kepri Berharap Upaya Optimalisasi Berjalan Lebih Terarah dan Terintegrasi Kamis, 22 Jan 2026 17:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Papua Barat Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa
Kejati Papua Barat Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa Rabu, 21 Jan 2026 12:30 WIB

Baca Selengkapnya
Dukung Program 3 Juta Rumah, Kejati Jabar dan Kementerian PKP Bangun Rusun untuk Kesejahteraan ASN
Dukung Program 3 Juta Rumah, Kejati Jabar dan Kementerian PKP Bangun Rusun untuk Kesejahteraan ASN Selasa, 20 Jan 2026 17:01 WIB

Lokasi rumah susun untuk ASN Kejati Jabar ini dibangun di Jalan Babakan Sari III, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung

Baca Selengkapnya
Kejati NTB Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp 6,77 Miliar dari Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Olahraga di Samota
Kejati NTB Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp 6,77 Miliar dari Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Olahraga di Samota Selasa, 20 Jan 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM Terkait Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Tata Niaga Bauksit
Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM Terkait Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Tata Niaga Bauksit Senin, 19 Jan 2026 21:00 WIB

Baca Selengkapnya
Pimpin Apel Gabungan, Aspidmil Kejati Jatim Tekankan Peran TNI Dukung Keamanan dan Profesional Penegakan Hukum
Pimpin Apel Gabungan, Aspidmil Kejati Jatim Tekankan Peran TNI Dukung Keamanan dan Profesional Penegakan Hukum Senin, 19 Jan 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati DI Yogyakarta Dampingi Jaksa Agung Hadiri Penganugerahan Guru Besar UGM kepada Zainal Arifin Mochtar
Kajati DI Yogyakarta Dampingi Jaksa Agung Hadiri Penganugerahan Guru Besar UGM kepada Zainal Arifin Mochtar Sabtu, 17 Jan 2026 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
Seret 3 Orang Tersangka, Kejari Merauke Bongkar Dugaan Korupsi Korupsi Proyek Air Bersih Rugikan Negara Rp2,89 M
Seret 3 Orang Tersangka, Kejari Merauke Bongkar Dugaan Korupsi Korupsi Proyek Air Bersih Rugikan Negara Rp2,89 M Jumat, 16 Jan 2026 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
Bongkar Penyimpangan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Rp34 Miliar, Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka
Bongkar Penyimpangan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Rp34 Miliar, Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Kamis, 15 Jan 2026 16:27 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati DK Jakarta Kembali Tetapkan 4 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional LPEI
Kejati DK Jakarta Kembali Tetapkan 4 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional LPEI Kamis, 15 Jan 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Korban Maafkan Perbuatan Sepupu, Kejati Sulsel Menyetujui Perkara Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Korban Maafkan Perbuatan Sepupu, Kejati Sulsel Menyetujui Perkara Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice Selasa, 13 Jan 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Jalin Kerja Sama di Bidang Datun, Kejati Jatim dan PLN Icon Plus Kawal Transformasi Digital dengan Kepastian Hukum
Jalin Kerja Sama di Bidang Datun, Kejati Jatim dan PLN Icon Plus Kawal Transformasi Digital dengan Kepastian Hukum Selasa, 13 Jan 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sumbar Lantik Asdatun dan Kajari Tanah Datar
Kajati Sumbar Lantik Asdatun dan Kajari Tanah Datar Senin, 12 Jan 2026 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Maluku Terima Penghargaan dari Menteri ATR/BPN RI Atas Keberhasilan Tuntaskan Masalah Pertanahan
Kajati Maluku Terima Penghargaan dari Menteri ATR/BPN RI Atas Keberhasilan Tuntaskan Masalah Pertanahan Senin, 12 Jan 2026 16:03 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Diskusi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Kejati Sulsel Perkuat Sinergi Antar Aparat Penegak Hukum
Gelar Diskusi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Kejati Sulsel Perkuat Sinergi Antar Aparat Penegak Hukum Senin, 12 Jan 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Dampingi Utusan Khusus Presiden , Kajati Sumut Dukung Gerakan Merawat dan Menjaga Bumi di Tapanuli Utara
Dampingi Utusan Khusus Presiden , Kajati Sumut Dukung Gerakan Merawat dan Menjaga Bumi di Tapanuli Utara Senin, 12 Jan 2026 10:01 WIB

Gerakan ini ditandai dengan penanaman satu juta pohon.

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan, dan Seorang PPPK, Pelaku Sampai Minta Uang Kedukaan Rp10 Juta ke Korban
Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan, dan Seorang PPPK, Pelaku Sampai Minta Uang Kedukaan Rp10 Juta ke Korban Minggu, 11 Jan 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Geledah Rumah Tersangka SA dan Kantor ESDM Terkait Perkara Korupsi Tambang PT RSM
Kejati Bengkulu Geledah Rumah Tersangka SA dan Kantor ESDM Terkait Perkara Korupsi Tambang PT RSM Jumat, 09 Jan 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati NTB Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Sirkuit Motocross GP Sumbawa
Kejati NTB Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Sirkuit Motocross GP Sumbawa Jumat, 09 Jan 2026 14:22 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari OKI Tetapkan 3 Tersangka Perkara Korupsi Pembiayaan KUR, Kerugian Negara Rp 9,5 Miliar
Kejari OKI Tetapkan 3 Tersangka Perkara Korupsi Pembiayaan KUR, Kerugian Negara Rp 9,5 Miliar Jumat, 09 Jan 2026 11:45 WIB

Baca Selengkapnya
Lantik 7 Kajari Baru, Kajati Jatim tekankan Integritas dan Tanggung Jawa Kinerja
Lantik 7 Kajari Baru, Kajati Jatim tekankan Integritas dan Tanggung Jawa Kinerja Kamis, 08 Jan 2026 18:35 WIB

Baca Selengkapnya
Tersangka Titip Uang Pengganti, Kejati Sumsel Selamatkan Kerugian Negara Rp616,5 Miliar dari Perkara Kredit PT BSS dan PT SAL
Tersangka Titip Uang Pengganti, Kejati Sumsel Selamatkan Kerugian Negara Rp616,5 Miliar dari Perkara Kredit PT BSS dan PT SAL Kamis, 08 Jan 2026 12:31 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Buka Catatan Baru 2026 dengan Menyetujui Restorative Justice Perkara Siswa Pencuri Motor Teman
Kejati Sulsel Buka Catatan Baru 2026 dengan Menyetujui Restorative Justice Perkara Siswa Pencuri Motor Teman Rabu, 07 Jan 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya