STORY KEJAKSAAN - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Syarif bin Onde asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) pada Rabu, 21 Januari 2026.
DPO berusia 63 tahun yang tercatat berdomisili di Sempaja Selatan, Samarinda tersebut diamankan tim SIRI Kejagung di Sawah Gede, Cianjur, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa Syarif bin Onde merupakan Terpidana yang masuk DPO tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Musala An-Nur di Desa, Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2008.
Puspenkum Kejagung
Menurut Kapuspenkum, Terpidana Syarif bin Onde saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur untuk kemudian ditindaklanjuti
Jaksa Agung, ujar Kapuspenkum, telah meminta jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Sementara kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, Jaksa Agung mengimbau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id