STORY KEJAKSAAN - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berhasil melelang Barang Sita Eksekusi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dalam perkara perkara tindak pidana korupsi atas nama Eko Edi Putranto, Terpidana Hendra Rahardja dan Sherny Kojongian pada Kamis, 26 Februari 2026.
Llelang dilakukan berdasarakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1032/Pid.B/ 2001/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Maret 2002 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor 125/Pid/2002/PT.DKI tanggal 08 November 2002.
Lelang bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang, dengan penawaran melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang dapat diakses pada alamat domain lelang.go.id. Batas akhir melakukan penawaran yakni pada pukul 14.15 WIB sesuai waktu server.
Dari hasil lelang, telah laku terjual berupa 1 bidang tanah dan bangunan seluas 541 meter persegi sesuai Hak Milik Nomor 00126 tahun terbit 1967 Nomor Surat Ukur 00540 NIB 03049 atas nama Eko Edi Putranto.
Aset tanah tersebut berlokasi di Jalan Jatinegara Barat No. 132, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Dari nilai limit lelang yang ditetapkan sebesar Rp 12.386.028.000, panitia lelang menerima penawaran lebih tinggi dan sebesar Rp10 juta sehingga aset tersebut laku terjual senilai Rp12.396.028.000.
Diketahui Terpidana HENDRA RAHARDJA selaku Komisaris Utama PT. BHS pemegang saham dan Penerbit surat penunjukan Loan Committee, terpidana EKO EDI PUTRANTO selaku Komisaris/Pemegang Saham dan terpidana SHERNY KONJONGIAN selaku Direktur Kredit /HRD/Treasury antara tahun 1992-1996 telah memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada 6 perusahaan group.
Selain pemberian kredit kepada perusahaan group, para Terpidana juga memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada 28 lembaga pembiayaan yang ternyata merupakan rekayasa.
Kredit tersebut, oleh lembaga pembiayaan, disalurkan kepada perusahaan group dengan cara dialihkan /disalurkan dengan menerbitkan giro kepada perusahaan group, tanpa melalui proses administrasi kredit dan tidak dicatat /dibukukan dan selanjutnya beban pembayaran lembaga pembiayaan kepada PT. BHS dihilangkan dan dialihkan kepada perusahaan group.
Kejaksaan hanya menyampaikan informasi resmi melalui laman rekrutmen.kejaksaan.go.id dan Instagram resmi @biropegkejaksaan
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id