STORY KEJAKSAAN - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengamankan seorang buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
DPO bernama Dadang Saputra berusia 28 tahun tersebut diamankan berkat sinergi Tim SIRI Kejagung dan Kejati Jambi di PT TEAP Jambi pada Rabu 15 April 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa buronan kelahiran Jambi dan bekerja sebagai pegawai swasta tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor: 5/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 16 maret 2016, buronan yang tercatat bertempat tinggal di 002 Desa Ibru Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi itu divonis melanggar pasal 76D jo. Pasal 81 Ayat (20) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim menetapkan vonis terhadap Terpidana Dadang Saputra berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 75 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Selain itu, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id