STORY KEJAKSAAN - Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., menilai mekanisme pengakuan bersalah (Plea Bargaining) yang diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 mendukung prinsip peradilan yang cepat dan berbiaya murah.
“Pasal 78 KUHAP 2025 memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah yang bertujuan agar penyelesaian perkara pidana menjadi lebih efisien. Terdakwa yang mengakui seluruh perbuatannya dengan didampingi pengacara dapat menerima keringanan hukuman melalui proses persidangan yang lebih cepat,” ujar Ketua Umum PERSAJA yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Penilaian Ketua Umum PERSAJA itu disampaikan dalam acara "Bincang Pagi Bersama PERSAJA" dengan tema "Mengawal Implementasi Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) dari Aspek Integritas dan Pengawasan" yang digelar Pengurus Pusat PERSAJA bertempat di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 11 Februari 2026.
Kegiatan yang digelar secara hybrid dan menjangkau seluruh Pengurus Pusat PERSAJA di wilayah Jakarta maupun luar daerah itu secara khusus membahas implementasi Pasal 78 KUHAP Tahun 2025 yang memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Menurut Ketua Umum PERSAJA, ketentuan pengakuan bersalah ini memberikan mandat bagi Jaksa untuk mengoptimalkan ketepatan proses administrasi demi hasil akhir yang adil dan merata tanpa mengorbankan keadilan substantif.
Sejalan dengan hal tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.H., menekankan pentingnya pengawasan internal untuk menjaga integritas proses negosiasi. Rangkaian pengawasan dibuat guna menutup celah tindakan sewenang-wenang serta praktik transaksional dalam proses negosiasi, sehingga hak-hak konstitusional terdakwa tetap terjaga.
"Pengawasan ini diposisikan sebagai penjamin mutu (quality control) bagi para Penuntut Umum di lapangan,” terang Jamwas.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., turut memberikan perspektif mengenai pentingnya pengawasan eksternal terhadap Jaksa dalam melaksanakan plea bargaining.
Ketua Pelaksana Kegiatan Dr. Mia Banulita, S.H., M.H., menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan langkah krusial untuk menjamin setiap kesepakatan hukum tetap berpijak pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Seluruh rangkaian diskusi dipandu oleh Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H. selaku moderator. Setelah sesi bincang pagi berakhir, agenda dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda dan Para Staf Ahli Jaksa Agung dan dilanjutkan dengan Rapat Pengurus Pusat PERSAJA yang berfokus pada persiapan pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS) PERSAJA Tahun 2026.
Kejaksaan hanya menyampaikan informasi resmi melalui laman rekrutmen.kejaksaan.go.id dan Instagram resmi @biropegkejaksaan
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id