STORY KEJAKSAAN - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berhasil melelang Barang Sita Eksekusi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dalam perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Agus Purwoto, Terpidana Surya Cipta Witoelar dan Terpidana Arifin Wiguna.
Adapun lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 909 K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PT DKI tanggal 18 Oktober 2023 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 19/Pid.SusTPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Juli 2023.
Lelang tersebut telah terlaksana pada Kamis 26 Februari 2026 bertempat di KPKNL Jakarta IV tanpa kehadiran peserta lelang, dengan penawaran melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang dapat diakses pada alamat domain lelang.go.id.
Batas akhir melakukan penawaran yakni pada pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.
Dalam proses lelang, perantara KPKNL Jakatrta IV berhasil menjual 1 bidang tanah dan bangunan seluas 1.265 meter persegi (m2) sesuai Hak Milik Nomor 05513 tahun terbit 2014 Nomor Surat Ukur 00267 NIB 05345 atas nama Arifin Wiguna.
Tanah tersebut berlokasi di Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Dengan nilai limit lelang sebesar Rp52.526.000.000, panitia lelang berhasil melepasnya dengan kenaikan harga sebesar Rp200 juta menjadi Rp52.726.000.000.
Kejaksaan hanya menyampaikan informasi resmi melalui laman rekrutmen.kejaksaan.go.id dan Instagram resmi @biropegkejaksaan
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id