STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Nuzul Rahmat R, S.H., M.H menghadiri kegiatan peresmian Gedung Pintar serta penandatanganan Berita Acara Hibah Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu pada Selasa, 27 Januari 2026. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam penguatan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya di wilayah Kota Palu.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sulteng turut melakukan penandatanganan prasasti sebagai tanda diresmikannya Gedung Pintar Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.
Kajati Sulteng dalam sambutannya menyampaikan bahwa peresmian Gedung Pintar merupakan langkah nyata dalam mendukung transformasi pelayanan publik Kejaksaan agar semakin modern, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan prima.
Menurut Kajati, Gedung Pintar bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan pelayanan hukum yang transparan, cepat, terintegrasi, serta berbasis teknologi informasi.
Hal tersebut sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan upaya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam rangkaian kegiatan yang sama, dilaksanakan pula penandatanganan Berita Acara Hibah Gedung Tindak Pidana Khusus dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palu kepada Kejari Palu. Kajati Sulteng menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas sinergi dan dukungan nyata yang telah diberikan Pemkot Palu kepada institusi Kejaksaan.
Kolaborasi yang baik antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, ujar Kajati, merupakan fondasi penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Mengakhiri sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berharap dengan tersedianya gedung dan fasilitas yang memadai, jajaran Kejari Palu dapat semakin meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kualitas kinerja, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus yang menjadi perhatian publik.
Kajati Sulteng juga mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat dengan bekerja secara profesional, berintegritas, dan humanis, serta memanfaatkan seluruh fasilitas yang ada sebagai sarana memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat.
Tersangka AHS ditetapkan sebagai tersangka selaku Staf Ahli Anggota DPR Periode 2014-2019 berinisial SR
Baca Selengkapnya
Lokasi rumah susun untuk ASN Kejati Jabar ini dibangun di Jalan Babakan Sari III, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung
Baca Selengkapnya
Gerakan ini ditandai dengan penanaman satu juta pohon.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id