STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum yang humanis melalui penerapan kebijakan restorative justice (keadilan restoratif).
Pada ekspose virtual yang digelar Jumat, 30 Januari 2026, yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, Kejati Sulsel menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice dalam perkara perusakan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.
Turut mendampingi Kajati Sulsel dalam ekspose virtual itu adalah Wakil Kajati Sulsel, Prihatin jajaran Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulukumba, Erwin Juma serta serta jajaran.
Kajati Sulsel menegaskan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di jeruji besi. Melalui Restorative Justice, aparat penegak hukum menitikberatkan pada pemulihan hak korban dan perbaikan diri tersangka.
"Dengan kembalinya kerugian materiil kepada korban dan adanya perdamaian, maka harmoni di masyarakat dapat terjaga kembali,” ujar Didik Farkhan.
Persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice ini diambil setelah memenuhi syarat-syarat substantif sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020
Persyaratan itu antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan merupakan residivis serta telah terjadi proses perdamaian pada 23 Januari 2026 di mana tersangka mengakui kesalahannya dan korban H Bin N telah memaafkan secara tulus.
Pertimbangan lainnya adalah pemulihan keadaan semula dengan dikembalikannya kerugian senilai Rp 10 juta dari Tersangka kepada korban.
Kejati Sulsel juga mempertimbangkan alasan faktor sosiologis yaitu Tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan adanya respons positif dari masyarakat serta tokoh setempat yang menginginkan perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan untuk menjaga keharmonisan warga.
Tersangka AHS ditetapkan sebagai tersangka selaku Staf Ahli Anggota DPR Periode 2014-2019 berinisial SR
Baca Selengkapnya
Lokasi rumah susun untuk ASN Kejati Jabar ini dibangun di Jalan Babakan Sari III, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id