STORY KEJAKSAAN - Seorang ibu di Makassar mendapat kesempatan untuk memulai kehidupan baru setelah sempat terseret dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kesempatan itu muncul setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan keadilan hati nurani dan pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Dr Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Teguh Suhendro dan jajaran Pidum menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dalam ekspose perkara yang digelar Kamis, 22 Januari 2026. di Kejati Sulsel, Kajati Sulsel .
Dalam ekspose perkara yang juga diikuti Kajari Makassar, Andi Panca Sakti bersama jajaran secara virtual diketahui perkara ini melibatkan seorang tersangka perempuan berusia 33 tahun berinisial ELL yang tercatat bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Veteran, Kota Makassar.
Tersangka EEL disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Kejadian bermula saat tersangka ELL pada awal Oktober 2025 diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Makassar. EEL ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Makassar di Jalan Kelapa Tiga pada Minggu, 5 Oktober 2025 setelah kedapatan membuang sebuah gelas plastik berisi satu sachet sabu-sabu seberat 0,1878 gram untuk menghilangkan jejak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, dan tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya untuk dikonsumsi pribadi guna mengatasi gangguan insomnia yang dideritanya.
Dari penelusuran profil tersangka diketahui EEL baru pertama kali melakukan tindak pidana. Diketahui juga Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang bekerja membantu di toko barang campuran milik orang tuanya. Tersangka mulai mengonsumsi narkotika sejak ayahnya meninggal dunia dan memiliki riwayat penyakit insomnia.
Berdasarkan alasan kemanusian tersebut, Kejari Makassar mengajukan permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme rehabilitasi. Alasan substantif juga dijadikan dasar permohonan keadilan restoratif yaitu fokus pemulihan kepada para pelaku tindak pidana Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang menyatakan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi.
Prinsip restorative justice selama ini juga bertujuan untuk mengubah fokus dari pembalasan menjadi pemulihan. Pertimbangan lainnya adalah rekomendasi berupa Surat Rekomendasi Asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel yang menyatakan tersangka layak direhabilitasi.
Faktor pertimbangn lain adalah Tersangka yang telah menandatangani pakta integritas dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya serta siap direhabilitasi.
"Saya memutuskan atas nama tersangka ELE yang disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 telah memenuhi syarat untuk diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif," tegas Kajati Sulsel Didik Farkhan.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Kajati Sulsel memerintahkan agar segera dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), dimintakan persetujuan penetapan RJ secara formal, serta penyelesaian barang bukti dan administrasi lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan disetujuinya usulan ini, perkara tersebut akan diselesaikan melalui jalur rehabilitasi sebagai alternatif penyelesaian perkara yang lebih cepat dan tepat bagi penyalahguna narkotika yang juga merupakan korban.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id