Better experience in portrait mode.
Kajati Sulsel Dr Didik Farkhan Alisyahdi

Dipicu Duka Ayah Berpulang dan Insomnia, Perempuan Pemakai Narkotika Jalani Rehabilitasi Usai Restorative Justice Disetujui Kejati Sulsel

Kamis, 22 Jan 2026 15:00 WIB

STORY KEJAKSAAN - Seorang ibu di Makassar mendapat kesempatan untuk memulai kehidupan baru setelah sempat terseret dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kesempatan itu muncul setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan keadilan hati nurani dan pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Dr Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Teguh Suhendro dan jajaran Pidum menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dalam ekspose perkara yang digelar Kamis, 22 Januari 2026. di Kejati Sulsel, Kajati Sulsel . 

Dalam ekspose perkara yang juga diikuti Kajari Makassar, Andi Panca Sakti bersama jajaran secara virtual diketahui perkara ini melibatkan seorang tersangka perempuan berusia 33 tahun berinisial ELL yang tercatat bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Veteran, Kota Makassar.

Tersangka EEL disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Dipicu Duka Ayah Berpulang dan Insomnia, Perempuan Pemakai Narkotika Jalani Rehabilitasi Usai Restorative Justice Disetujui Kejati Sulsel

Awal Mula Perkara

Kejadian bermula saat tersangka ELL pada awal Oktober 2025 diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Makassar. EEL ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Makassar di Jalan Kelapa Tiga pada Minggu, 5 Oktober 2025 setelah kedapatan membuang sebuah gelas plastik berisi satu sachet sabu-sabu seberat 0,1878 gram untuk menghilangkan jejak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, dan tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya untuk dikonsumsi pribadi guna mengatasi gangguan insomnia yang dideritanya.

Kajati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perempuan Pemakai Narkoba Dipicu Duka Ayah Berpulang dan Insomnia

Dari penelusuran profil tersangka diketahui EEL baru pertama kali melakukan tindak pidana. Diketahui juga Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang bekerja membantu di toko barang campuran milik orang tuanya. Tersangka mulai mengonsumsi narkotika sejak ayahnya meninggal dunia dan memiliki riwayat penyakit insomnia.

Berdasarkan alasan kemanusian tersebut, Kejari Makassar mengajukan permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme rehabilitasi. Alasan substantif juga dijadikan dasar permohonan keadilan restoratif yaitu fokus pemulihan kepada para pelaku tindak pidana Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang menyatakan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi.

Prinsip restorative justice selama ini juga bertujuan untuk mengubah fokus dari pembalasan menjadi pemulihan. Pertimbangan lainnya adalah rekomendasi berupa Surat Rekomendasi Asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel yang menyatakan tersangka layak direhabilitasi.

Faktor pertimbangn lain adalah Tersangka yang telah menandatangani pakta integritas dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya serta siap direhabilitasi.

"Saya memutuskan atas nama tersangka ELE yang disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026  telah memenuhi syarat untuk diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif," tegas Kajati Sulsel Didik Farkhan.

Dipicu Duka Ayah Berpulang dan Insomnia, Perempuan Pemakai Narkotika Jalani Rehabilitasi Usai Restorative Justice Disetujui Kejati Sulsel

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Kajati Sulsel memerintahkan agar segera dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), dimintakan persetujuan penetapan RJ secara formal, serta penyelesaian barang bukti dan administrasi lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan disetujuinya usulan ini, perkara tersebut akan diselesaikan melalui jalur rehabilitasi sebagai alternatif penyelesaian perkara yang lebih cepat dan tepat bagi penyalahguna narkotika yang juga merupakan korban.

Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice 3 Perkara Pidum di Era Baru KUHP dan KUHAP
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice 3 Perkara Pidum di Era Baru KUHP dan KUHAP Jumat, 30 Jan 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Unggahan Medsos Berujung Aksi Cakar, Kejati Sulsesl Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Takalar
Unggahan Medsos Berujung Aksi Cakar, Kejati Sulsesl Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Takalar Rabu, 28 Jan 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan di Mandailing Natal
Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan di Mandailing Natal Senin, 26 Jan 2026 17:57 WIB

Baca Selengkapnya
Dipicu Duka Ayah Berpulang dan Insomnia, Perempuan Pemakai Narkotika Jalani Rehabilitasi Usai Restorative Justice Disetujui Kejati Sulsel
Dipicu Duka Ayah Berpulang dan Insomnia, Perempuan Pemakai Narkotika Jalani Rehabilitasi Usai Restorative Justice Disetujui Kejati Sulsel Kamis, 22 Jan 2026 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice, Perkara Guru Honorer dan Orang Tua Murid di SDN 21 Pamatang Raman Berakhir Damai
Kejari Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice, Perkara Guru Honorer dan Orang Tua Murid di SDN 21 Pamatang Raman Berakhir Damai Rabu, 21 Jan 2026 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Korban Maafkan Perbuatan Sepupu, Kejati Sulsel Menyetujui Perkara Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Korban Maafkan Perbuatan Sepupu, Kejati Sulsel Menyetujui Perkara Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice Selasa, 13 Jan 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Korban Ikhlas Memaafkan, Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Penadah Laptop
Korban Ikhlas Memaafkan, Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Penadah Laptop Senin, 12 Jan 2026 18:49 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Buka Catatan Baru 2026 dengan Menyetujui Restorative Justice Perkara Siswa Pencuri Motor Teman
Kejati Sulsel Buka Catatan Baru 2026 dengan Menyetujui Restorative Justice Perkara Siswa Pencuri Motor Teman Rabu, 07 Jan 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika
Jampidum Menyetujui Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika Jumat, 05 Des 2025 11:04 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Penganiayaan Dipicu Cekcok Asmara Berakhir Lewat Restorative Justice Mandiri Kejati Sulsel
Perkara Penganiayaan Dipicu Cekcok Asmara Berakhir Lewat Restorative Justice Mandiri Kejati Sulsel Kamis, 27 Nov 2025 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 26 Nov 2025 15:07 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Istri Menadah Dexlite Buat BBM Mobil Pinjaman Suami
Jampidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Istri Menadah Dexlite Buat BBM Mobil Pinjaman Suami Senin, 24 Nov 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Disetujui, Pencuri Sekarung Brondolan Sawit karena Desakan Kebutuhan Ekonomi Bebas dari Tuntutan Pidana
Restorative Justice Disetujui, Pencuri Sekarung Brondolan Sawit karena Desakan Kebutuhan Ekonomi Bebas dari Tuntutan Pidana Jumat, 21 Nov 2025 19:50 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Mandiri 13 Perkara Pidana Umum
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Mandiri 13 Perkara Pidana Umum Kamis, 20 Nov 2025 14:26 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justive atas Perkara Penganiayaan Dipicu Utang dan Pencurian HP
Kejati Sulsel Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justive atas Perkara Penganiayaan Dipicu Utang dan Pencurian HP Rabu, 19 Nov 2025 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Mekanisme Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Mekanisme Restorative Justice Selasa, 18 Nov 2025 12:28 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Penipuan Isi Ulang Tabung Elpiji 3 Kg di Batam Diselesaikan Lewat Mekanisme Restorative Justice
Perkara Penipuan Isi Ulang Tabung Elpiji 3 Kg di Batam Diselesaikan Lewat Mekanisme Restorative Justice Selasa, 18 Nov 2025 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
Dipicu Utang Piutang, Restorative Justice Kejati Sulsel Damaikan Perkara Penganiayaan dalam Keluarga di Jeneponto
Dipicu Utang Piutang, Restorative Justice Kejati Sulsel Damaikan Perkara Penganiayaan dalam Keluarga di Jeneponto Selasa, 11 Nov 2025 15:08 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Setujui Pengajuan Restorative Justice Tersangka Penganiayaan Dipicu Story WA di Pangkep
Kejati Sulsel Setujui Pengajuan Restorative Justice Tersangka Penganiayaan Dipicu Story WA di Pangkep Rabu, 05 Nov 2025 18:38 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 18 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidum
Kejati Jatim Menyetujui 18 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidum Selasa, 04 Nov 2025 10:44 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Laka Lantas Sopir Bus DAMRI, Tersangka Beri Santunan ke Korban
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Laka Lantas Sopir Bus DAMRI, Tersangka Beri Santunan ke Korban Senin, 03 Nov 2025 12:40 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan, Tersangka Jalani Sanksi Menjadi Muazin dan Bersihkan Masjid Selama 3 Minggu
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan, Tersangka Jalani Sanksi Menjadi Muazin dan Bersihkan Masjid Selama 3 Minggu Jumat, 31 Okt 2025 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorative Justice, Satu Perkara dari Kejari Tapin Ditolak
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorative Justice, Satu Perkara dari Kejari Tapin Ditolak Selasa, 21 Okt 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kisah Haru Restorative Justice di Kejati Sumut: Maaf Sang Ibu Bebaskan Anak dari Jerat Penjara
Kisah Haru Restorative Justice di Kejati Sumut: Maaf Sang Ibu Bebaskan Anak dari Jerat Penjara Kamis, 16 Okt 2025 09:32 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencuri Motor, Tersangka Jalani Sanksi Sosial Bersihkan Masjid
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencuri Motor, Tersangka Jalani Sanksi Sosial Bersihkan Masjid Selasa, 14 Okt 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya