Better experience in portrait mode.
Kajati Sulsel Dr Didik Farkhan Alisyahdi

Dipicu Duka Ayah Berpulang dan Insomnia, Perempuan Pemakai Narkotika Jalani Rehabilitasi Usai Restorative Justice Disetujui Kejati Sulsel

Kamis, 22 Jan 2026 15:00 WIB

STORY KEJAKSAAN - Seorang ibu di Makassar mendapat kesempatan untuk memulai kehidupan baru setelah sempat terseret dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kesempatan itu muncul setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan keadilan hati nurani dan pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Dr Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Teguh Suhendro dan jajaran Pidum menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dalam ekspose perkara yang digelar Kamis, 22 Januari 2026. di Kejati Sulsel, Kajati Sulsel . 

Dalam ekspose perkara yang juga diikuti Kajari Makassar, Andi Panca Sakti bersama jajaran secara virtual diketahui perkara ini melibatkan seorang tersangka perempuan berusia 33 tahun berinisial ELL yang tercatat bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Veteran, Kota Makassar.

Tersangka EEL disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Dipicu Duka Ayah Berpulang dan Insomnia, Perempuan Pemakai Narkotika Jalani Rehabilitasi Usai Restorative Justice Disetujui Kejati Sulsel

Awal Mula Perkara

Kejadian bermula saat tersangka ELL pada awal Oktober 2025 diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Makassar. EEL ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Makassar di Jalan Kelapa Tiga pada Minggu, 5 Oktober 2025 setelah kedapatan membuang sebuah gelas plastik berisi satu sachet sabu-sabu seberat 0,1878 gram untuk menghilangkan jejak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, dan tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya untuk dikonsumsi pribadi guna mengatasi gangguan insomnia yang dideritanya.

Kajati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perempuan Pemakai Narkoba Dipicu Duka Ayah Berpulang dan Insomnia

Dari penelusuran profil tersangka diketahui EEL baru pertama kali melakukan tindak pidana. Diketahui juga Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang bekerja membantu di toko barang campuran milik orang tuanya. Tersangka mulai mengonsumsi narkotika sejak ayahnya meninggal dunia dan memiliki riwayat penyakit insomnia.

Berdasarkan alasan kemanusian tersebut, Kejari Makassar mengajukan permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme rehabilitasi. Alasan substantif juga dijadikan dasar permohonan keadilan restoratif yaitu fokus pemulihan kepada para pelaku tindak pidana Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang menyatakan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi.

Prinsip restorative justice selama ini juga bertujuan untuk mengubah fokus dari pembalasan menjadi pemulihan. Pertimbangan lainnya adalah rekomendasi berupa Surat Rekomendasi Asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel yang menyatakan tersangka layak direhabilitasi.

Faktor pertimbangn lain adalah Tersangka yang telah menandatangani pakta integritas dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya serta siap direhabilitasi.

"Saya memutuskan atas nama tersangka ELE yang disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026  telah memenuhi syarat untuk diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif," tegas Kajati Sulsel Didik Farkhan.

Dipicu Duka Ayah Berpulang dan Insomnia, Perempuan Pemakai Narkotika Jalani Rehabilitasi Usai Restorative Justice Disetujui Kejati Sulsel

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Kajati Sulsel memerintahkan agar segera dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), dimintakan persetujuan penetapan RJ secara formal, serta penyelesaian barang bukti dan administrasi lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan disetujuinya usulan ini, perkara tersebut akan diselesaikan melalui jalur rehabilitasi sebagai alternatif penyelesaian perkara yang lebih cepat dan tepat bagi penyalahguna narkotika yang juga merupakan korban.

Dipicu Duka Ayah Berpulang dan Insomnia, Perempuan Pemakai Narkotika Jalani Rehabilitasi Usai Restorative Justice Disetujui Kejati Sulsel

Artikel ini ditulis oleh
Syahid Latif
Editor Syahid Latif

Reporter
  • Syahid Latif
Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Penadahan di Simalungun, Korban Tergiur Harga Murah AC yang Ternyata Hasil Kejahatan
Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Penadahan di Simalungun, Korban Tergiur Harga Murah AC yang Ternyata Hasil Kejahatan Selasa, 01 Sep 2026 16:22 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui Permohonan Restorative Justice 3 Perkara Pidana Umum Ringan
Kejati Jatim Menyetujui Permohonan Restorative Justice 3 Perkara Pidana Umum Ringan Kamis, 27 Agu 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencurian Laptop Teman Kos di Tana Toraja, Pelaku Tulang Punggung 5 Adik
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencurian Laptop Teman Kos di Tana Toraja, Pelaku Tulang Punggung 5 Adik Senin, 24 Agu 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Gelar Ekspose Permohonan Tuntutan Pidana Pengawasan Bersama JAMPIDUM Kejagung RI
Kejati Bengkulu Gelar Ekspose Permohonan Tuntutan Pidana Pengawasan Bersama JAMPIDUM Kejagung RI Rabu, 19 Agu 2026 19:01 WIB

Baca Selengkapnya
Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kajati Sulsel Pulihkan Masa Depan Lulusan SMA Pelaku Tindak Kekerasan
Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kajati Sulsel Pulihkan Masa Depan Lulusan SMA Pelaku Tindak Kekerasan Selasa, 18 Agu 2026 13:18 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sumut Menyetujui Mekanisme Restorative Justice Perkara Penadahan dari Kejari Humbang Hasundutan
Kajati Sumut Menyetujui Mekanisme Restorative Justice Perkara Penadahan dari Kejari Humbang Hasundutan Minggu, 16 Agu 2026 17:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Surabaya dan Sidoarjo
Kejati Jatim Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Surabaya dan Sidoarjo Selasa, 11 Agu 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Menyetujui 2 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice dari Kejari Medan
Kejati Sumut Menyetujui 2 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice dari Kejari Medan Kamis, 06 Agu 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tersinggung Ucapan Kerabat kepada Anaknya, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan oleh Ibu 7 Anak di Makassar
Tersinggung Ucapan Kerabat kepada Anaknya, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan oleh Ibu 7 Anak di Makassar Rabu, 05 Agu 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice dari 5 Kejari
Kejati Jatim Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice dari 5 Kejari Sabtu, 01 Agu 2026 17:24 WIB

Baca Selengkapnya
Korban Maafkan Tersangka, Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan Lalin di Deli Serdang
Korban Maafkan Tersangka, Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan Lalin di Deli Serdang Kamis, 30 Jul 2026 13:50 WIB

Baca Selengkapnya
Permohonan Plea Bargaining Perkara Pencobaan Pencurian dari Kejati Maluku dan Kejari Ambon Disetujui JAM PIDUM
Permohonan Plea Bargaining Perkara Pencobaan Pencurian dari Kejati Maluku dan Kejari Ambon Disetujui JAM PIDUM Kamis, 30 Jul 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan Ayah 2 Anak yang Tersulut Emosi dari Kejari Pinrang
Kajati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan Ayah 2 Anak yang Tersulut Emosi dari Kejari Pinrang Rabu, 29 Jul 2026 18:56 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Sidoarjo
Kejati Jatim Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Sidoarjo Selasa, 28 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Penipuan dari Cabjari Pelabuhan
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Penipuan dari Cabjari Pelabuhan Minggu, 26 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan MKR Perkara Laka Lantas dari Kejari Bone
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan MKR Perkara Laka Lantas dari Kejari Bone Rabu, 22 Jul 2026 15:34 WIB

Baca Selengkapnya
Persetujuan Restorative Justice dari Kejati Sumut Damaikan Pertengkaran Kakak Beradik di Padang Sidempuan
Persetujuan Restorative Justice dari Kejati Sumut Damaikan Pertengkaran Kakak Beradik di Padang Sidempuan Sabtu, 18 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Sekolah, Penkum Kejati Sulsel Tanamkan Kesadaran Hukum dan Anti Korupsi Sejak Dini kepada Murid Baru SMPN 46 Makassar
Hari Pertama Sekolah, Penkum Kejati Sulsel Tanamkan Kesadaran Hukum dan Anti Korupsi Sejak Dini kepada Murid Baru SMPN 46 Makassar Senin, 13 Jul 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara 2 Saudara Bertengkar karena Botol Bensin
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara 2 Saudara Bertengkar karena Botol Bensin Sabtu, 11 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perdana di Wilayah Kejati Maluku, Kajati Rudy Irawan Ajukan Usulan Tuntutan Pidana Pengawasan
Perdana di Wilayah Kejati Maluku, Kajati Rudy Irawan Ajukan Usulan Tuntutan Pidana Pengawasan Rabu, 08 Jul 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Pertama Kali Diterapkan Kejari Banda Aceh, Terpidana Jalani Pidana Kerja Sosial Melalui Mekanisme Restorative Justice
Pertama Kali Diterapkan Kejari Banda Aceh, Terpidana Jalani Pidana Kerja Sosial Melalui Mekanisme Restorative Justice Rabu, 08 Jul 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Atasi Over Kapasitas Lapas, Kejati dan Kanwil Ditjenpas Perkuat Sinergi Restorative Justice
Atasi Over Kapasitas Lapas, Kejati dan Kanwil Ditjenpas Perkuat Sinergi Restorative Justice Senin, 06 Jul 2026 19:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 10 Permohonan Penyelesaian Perkara Pidum Melalui Restorative Justice
Kejati Jatim Menyetujui 10 Permohonan Penyelesaian Perkara Pidum Melalui Restorative Justice Minggu, 05 Jul 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice 2 Perkara Pidum dari Kejari Jeneponto dan Wajo
Kajati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice 2 Perkara Pidum dari Kejari Jeneponto dan Wajo Jumat, 03 Jul 2026 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulteng Pimpin Ekspose Permohonan Penyelesaian Perkara Penganiayaan Ringan Melalui Mekanisme Plea Bargaining
Kajati Sulteng Pimpin Ekspose Permohonan Penyelesaian Perkara Penganiayaan Ringan Melalui Mekanisme Plea Bargaining Rabu, 01 Jul 2026 18:30 WIB

Baca Selengkapnya