Better experience in portrait mode.

Pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) yang selama ini dijalankan Kejaksaan kembali memberi kesempatan kedua bagi seorang tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana hukum. Keadilan itu ditegakkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim yang didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Rizal Syah Nyaman menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam ekspose yang digelar Selasa, 14 Oktober 2025.

Ekspose digelar terhadap pengajuan perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang yang dihadiri Kejari Padeli, Kepala Seksi Pidum Andi Dharman Koro, serta Jaksa Fasilitator serta jajaran secara virtual.
 

"Setelah melihat melihat testimoni korban, tersangka, tokoh masyarakat dan penyidik. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," ujar Agus Salim saat menyampaikan keputusan Kejati Sulsel. 

Kejati Sulsel menyetujui permohonan restorative justice dari Kejari Enrekang

Awal Mula Perkara

Kejari Enrekang diketahui mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Tersangka SAH (21) dalam perkara tindak pidana pencurian yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.  

Perkara pencurian ini terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025 di Dusun Mampu Desa Mampu Kec. Anggeraja Kab. Enrekang. Tersangka SAH diketahui mengambil sepeda motor Merk Yamaha SE 88 yang terparkir di bawah kolong rumah Saksi AA.
 

Sepeda motor tersebut semula dititipkan korban AB untuk diperbaiki. Melihat kondisi motor yang tidak terkunci stang, Tersangka SAH mengambil dan membawa kendaraan bermotor roda dua itu ke rumah Tersangka.

Di rumah tersebut, Tersangka SAH mencabut sejumlah onderdil untuk dipasang ke motor miliknya yang rusak. Motor curian rencananya akan digunakan Tersangka sebagai ojek bawang untuk mencari nafkah guna biaya persalinan istri dan perbaikan motornya yang membutuhkan biaya mahal.
 

Alasan Persetujuan RJ

Melihat perkara status tersebut, Kejati Sulsel menyetujui permohonan restorative justice yang diajukan Kejari Enrekang. Persetujuan diberikan karena telah terpenuhinya persyaratan sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 serta Surat Edaran Nomor : B-2453/E/Ejp/09/2022.

Alasan-alasan yang mendukung diterapkannya RJ meliputi tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), adanya perdamaian antara pihak korban dan tersangka, telah dikembalikannya kerugian korban atau kembali ke keadaan semula, tersangka dikenal sebagai pribadi yang baik, penyabar, dan pekerja keras oleh masyarakat sekitar, serta adanya respons positif dari masyarakat untuk pelaksanaan restorative justice. 

Dikenakan Sanksi Sosial

Meski perkara penuntutan dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif, Kejati Sulsel tetap dikenakan saksi sosial dengan membersihkan rumah ibadah masjid setiap hari Jumat selama 2 bulan.

Selama menjalankan sanksi sosial tersebut, Kajati Sulsel memerintahkan ajaran Kejari Enrekang untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. 
 

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,”
pesan Kajati Agus Salim.

Penkum Kejati Sulsel

Perkara Penganiayaan Dipicu Cekcok Asmara Berakhir Lewat Restorative Justice Mandiri Kejati Sulsel
Perkara Penganiayaan Dipicu Cekcok Asmara Berakhir Lewat Restorative Justice Mandiri Kejati Sulsel Kamis, 27 Nov 2025 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 26 Nov 2025 15:07 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel-BBWS Perkuat PPS Kawal Proyek Infrastruktur Bebas dari AGHT
Kejati Sulsel-BBWS Perkuat PPS Kawal Proyek Infrastruktur Bebas dari AGHT Selasa, 25 Nov 2025 13:29 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Istri Menadah Dexlite Buat BBM Mobil Pinjaman Suami
Jampidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Istri Menadah Dexlite Buat BBM Mobil Pinjaman Suami Senin, 24 Nov 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Naik Tahap Penyidikan, Kejati Sulsel Geledah 3 Kantor Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar
Naik Tahap Penyidikan, Kejati Sulsel Geledah 3 Kantor Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar Sabtu, 22 Nov 2025 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Disetujui, Pencuri Sekarung Brondolan Sawit karena Desakan Kebutuhan Ekonomi Bebas dari Tuntutan Pidana
Restorative Justice Disetujui, Pencuri Sekarung Brondolan Sawit karena Desakan Kebutuhan Ekonomi Bebas dari Tuntutan Pidana Jumat, 21 Nov 2025 19:50 WIB

Baca Selengkapnya
Disaksikan JAM-Pidum, Kejaksaan dan Pemda se-Sulsel Tandatangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP Baru
Disaksikan JAM-Pidum, Kejaksaan dan Pemda se-Sulsel Tandatangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP Baru Kamis, 20 Nov 2025 19:32 WIB

Baca Selengkapnya
Diintai 2 Hari 2 Malam, Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Perkara Narkotika di Kaltim
Diintai 2 Hari 2 Malam, Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Perkara Narkotika di Kaltim Kamis, 20 Nov 2025 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Mandiri 13 Perkara Pidana Umum
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Mandiri 13 Perkara Pidana Umum Kamis, 20 Nov 2025 14:26 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justive atas Perkara Penganiayaan Dipicu Utang dan Pencurian HP
Kejati Sulsel Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justive atas Perkara Penganiayaan Dipicu Utang dan Pencurian HP Rabu, 19 Nov 2025 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Mekanisme Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Mekanisme Restorative Justice Selasa, 18 Nov 2025 12:28 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Penipuan Isi Ulang Tabung Elpiji 3 Kg di Batam Diselesaikan Lewat Mekanisme Restorative Justice
Perkara Penipuan Isi Ulang Tabung Elpiji 3 Kg di Batam Diselesaikan Lewat Mekanisme Restorative Justice Selasa, 18 Nov 2025 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Matangkan Pengadaan Rumah Susun Bareng BP3KP Sulsel III, Kapasitas 44 Unit Bisa Tamping 176 Pegawai
Kajati Sulsel Matangkan Pengadaan Rumah Susun Bareng BP3KP Sulsel III, Kapasitas 44 Unit Bisa Tamping 176 Pegawai Selasa, 18 Nov 2025 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sesuai Perintah Jaksa Agung, Kajati Sulsel Minta Kasus Guru ASN di Luwu Utara Diselesaikan dengan Hati Nurani
Sesuai Perintah Jaksa Agung, Kajati Sulsel Minta Kasus Guru ASN di Luwu Utara Diselesaikan dengan Hati Nurani Kamis, 13 Nov 2025 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Dipicu Utang Piutang, Restorative Justice Kejati Sulsel Damaikan Perkara Penganiayaan dalam Keluarga di Jeneponto
Dipicu Utang Piutang, Restorative Justice Kejati Sulsel Damaikan Perkara Penganiayaan dalam Keluarga di Jeneponto Selasa, 11 Nov 2025 15:08 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Setujui Pengajuan Restorative Justice Tersangka Penganiayaan Dipicu Story WA di Pangkep
Kejati Sulsel Setujui Pengajuan Restorative Justice Tersangka Penganiayaan Dipicu Story WA di Pangkep Rabu, 05 Nov 2025 18:38 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 18 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidum
Kejati Jatim Menyetujui 18 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidum Selasa, 04 Nov 2025 10:44 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Laka Lantas Sopir Bus DAMRI, Tersangka Beri Santunan ke Korban
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Laka Lantas Sopir Bus DAMRI, Tersangka Beri Santunan ke Korban Senin, 03 Nov 2025 12:40 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan, Tersangka Jalani Sanksi Menjadi Muazin dan Bersihkan Masjid Selama 3 Minggu
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan, Tersangka Jalani Sanksi Menjadi Muazin dan Bersihkan Masjid Selama 3 Minggu Jumat, 31 Okt 2025 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Pimpin Rapat Paripurna Perdana, Ini Target Program Kerja Kajati Sulsel Baru Dr Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H
Pimpin Rapat Paripurna Perdana, Ini Target Program Kerja Kajati Sulsel Baru Dr Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H Senin, 27 Okt 2025 16:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorative Justice, Satu Perkara dari Kejari Tapin Ditolak
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorative Justice, Satu Perkara dari Kejari Tapin Ditolak Selasa, 21 Okt 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Duduk Lesehan Gelar Perpisahan, Kajati Sulsel Bahagia Pernah Memimpin Kejaksaan di Kampung Halaman Sendiri
Duduk Lesehan Gelar Perpisahan, Kajati Sulsel Bahagia Pernah Memimpin Kejaksaan di Kampung Halaman Sendiri Minggu, 19 Okt 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Paparkan Potensi Investasi Sulsel, Kajati Ingatkan Pengusaha Muda Soal Penggunaan APBD dan APBN untuk Proyek Pembangunan
Paparkan Potensi Investasi Sulsel, Kajati Ingatkan Pengusaha Muda Soal Penggunaan APBD dan APBN untuk Proyek Pembangunan Jumat, 17 Okt 2025 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kisah Haru Restorative Justice di Kejati Sumut: Maaf Sang Ibu Bebaskan Anak dari Jerat Penjara
Kisah Haru Restorative Justice di Kejati Sumut: Maaf Sang Ibu Bebaskan Anak dari Jerat Penjara Kamis, 16 Okt 2025 09:32 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencuri Motor, Tersangka Jalani Sanksi Sosial Bersihkan Masjid
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencuri Motor, Tersangka Jalani Sanksi Sosial Bersihkan Masjid Selasa, 14 Okt 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya