

Pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) yang selama ini dijalankan Kejaksaan kembali memberi kesempatan kedua bagi seorang tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana hukum. Keadilan itu ditegakkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim yang didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Rizal Syah Nyaman menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam ekspose yang digelar Selasa, 14 Oktober 2025.
Ekspose digelar terhadap pengajuan perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang yang dihadiri Kejari Padeli, Kepala Seksi Pidum Andi Dharman Koro, serta Jaksa Fasilitator serta jajaran secara virtual.
"Setelah melihat melihat testimoni korban, tersangka, tokoh masyarakat dan penyidik. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," ujar Agus Salim saat menyampaikan keputusan Kejati Sulsel.
Kejari Enrekang diketahui mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Tersangka SAH (21) dalam perkara tindak pidana pencurian yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.
Perkara pencurian ini terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025 di Dusun Mampu Desa Mampu Kec. Anggeraja Kab. Enrekang. Tersangka SAH diketahui mengambil sepeda motor Merk Yamaha SE 88 yang terparkir di bawah kolong rumah Saksi AA.
Sepeda motor tersebut semula dititipkan korban AB untuk diperbaiki. Melihat kondisi motor yang tidak terkunci stang, Tersangka SAH mengambil dan membawa kendaraan bermotor roda dua itu ke rumah Tersangka.
Di rumah tersebut, Tersangka SAH mencabut sejumlah onderdil untuk dipasang ke motor miliknya yang rusak. Motor curian rencananya akan digunakan Tersangka sebagai ojek bawang untuk mencari nafkah guna biaya persalinan istri dan perbaikan motornya yang membutuhkan biaya mahal.
Melihat perkara status tersebut, Kejati Sulsel menyetujui permohonan restorative justice yang diajukan Kejari Enrekang. Persetujuan diberikan karena telah terpenuhinya persyaratan sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 serta Surat Edaran Nomor : B-2453/E/Ejp/09/2022.
Alasan-alasan yang mendukung diterapkannya RJ meliputi tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), adanya perdamaian antara pihak korban dan tersangka, telah dikembalikannya kerugian korban atau kembali ke keadaan semula, tersangka dikenal sebagai pribadi yang baik, penyabar, dan pekerja keras oleh masyarakat sekitar, serta adanya respons positif dari masyarakat untuk pelaksanaan restorative justice.
Meski perkara penuntutan dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif, Kejati Sulsel tetap dikenakan saksi sosial dengan membersihkan rumah ibadah masjid setiap hari Jumat selama 2 bulan.
Selama menjalankan sanksi sosial tersebut, Kajati Sulsel memerintahkan ajaran Kejari Enrekang untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
Penkum Kejati Sulsel
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa lebih rendah dari tuntutan JPU
Baca SelengkapnyaSalah satu terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara adalah mantan Kadinsos Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id