Better experience in portrait mode.

Pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) yang selama ini dijalankan Kejaksaan kembali memberi kesempatan kedua bagi seorang tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana hukum. Keadilan itu ditegakkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim yang didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Rizal Syah Nyaman menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam ekspose yang digelar Selasa, 14 Oktober 2025.

Ekspose digelar terhadap pengajuan perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang yang dihadiri Kejari Padeli, Kepala Seksi Pidum Andi Dharman Koro, serta Jaksa Fasilitator serta jajaran secara virtual.
 

"Setelah melihat melihat testimoni korban, tersangka, tokoh masyarakat dan penyidik. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," ujar Agus Salim saat menyampaikan keputusan Kejati Sulsel. 

Kejati Sulsel menyetujui permohonan restorative justice dari Kejari Enrekang

Awal Mula Perkara

Kejari Enrekang diketahui mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Tersangka SAH (21) dalam perkara tindak pidana pencurian yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.  

Perkara pencurian ini terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025 di Dusun Mampu Desa Mampu Kec. Anggeraja Kab. Enrekang. Tersangka SAH diketahui mengambil sepeda motor Merk Yamaha SE 88 yang terparkir di bawah kolong rumah Saksi AA.
 

Sepeda motor tersebut semula dititipkan korban AB untuk diperbaiki. Melihat kondisi motor yang tidak terkunci stang, Tersangka SAH mengambil dan membawa kendaraan bermotor roda dua itu ke rumah Tersangka.

Di rumah tersebut, Tersangka SAH mencabut sejumlah onderdil untuk dipasang ke motor miliknya yang rusak. Motor curian rencananya akan digunakan Tersangka sebagai ojek bawang untuk mencari nafkah guna biaya persalinan istri dan perbaikan motornya yang membutuhkan biaya mahal.
 

Alasan Persetujuan RJ

Melihat perkara status tersebut, Kejati Sulsel menyetujui permohonan restorative justice yang diajukan Kejari Enrekang. Persetujuan diberikan karena telah terpenuhinya persyaratan sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 serta Surat Edaran Nomor : B-2453/E/Ejp/09/2022.

Alasan-alasan yang mendukung diterapkannya RJ meliputi tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), adanya perdamaian antara pihak korban dan tersangka, telah dikembalikannya kerugian korban atau kembali ke keadaan semula, tersangka dikenal sebagai pribadi yang baik, penyabar, dan pekerja keras oleh masyarakat sekitar, serta adanya respons positif dari masyarakat untuk pelaksanaan restorative justice. 

Dikenakan Sanksi Sosial

Meski perkara penuntutan dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif, Kejati Sulsel tetap dikenakan saksi sosial dengan membersihkan rumah ibadah masjid setiap hari Jumat selama 2 bulan.

Selama menjalankan sanksi sosial tersebut, Kajati Sulsel memerintahkan ajaran Kejari Enrekang untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. 
 

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,”
pesan Kajati Agus Salim.

Penkum Kejati Sulsel

Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan MKR Perkara Laka Lantas dari Kejari Bone
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan MKR Perkara Laka Lantas dari Kejari Bone Rabu, 22 Jul 2026 15:34 WIB

Baca Selengkapnya
Wakajati Sulut Feri Tas Sandang Gelar S3, Kajati Sulsel Didaulat Sebagai Penguji Eksternal
Wakajati Sulut Feri Tas Sandang Gelar S3, Kajati Sulsel Didaulat Sebagai Penguji Eksternal Senin, 20 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Persetujuan Restorative Justice dari Kejati Sumut Damaikan Pertengkaran Kakak Beradik di Padang Sidempuan
Persetujuan Restorative Justice dari Kejati Sumut Damaikan Pertengkaran Kakak Beradik di Padang Sidempuan Sabtu, 18 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar FKP Penyusunan Pelayanan Pengaduan Masyarakat, Kajati Sulsel Berkomitmen Hadirkan Layanan Mudah, Cepat, dan Gratis
Gelar FKP Penyusunan Pelayanan Pengaduan Masyarakat, Kajati Sulsel Berkomitmen Hadirkan Layanan Mudah, Cepat, dan Gratis Kamis, 16 Jul 2026 18:04 WIB

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Sekolah, Penkum Kejati Sulsel Tanamkan Kesadaran Hukum dan Anti Korupsi Sejak Dini kepada Murid Baru SMPN 46 Makassar
Hari Pertama Sekolah, Penkum Kejati Sulsel Tanamkan Kesadaran Hukum dan Anti Korupsi Sejak Dini kepada Murid Baru SMPN 46 Makassar Senin, 13 Jul 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara 2 Saudara Bertengkar karena Botol Bensin
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara 2 Saudara Bertengkar karena Botol Bensin Sabtu, 11 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perdana di Wilayah Kejati Maluku, Kajati Rudy Irawan Ajukan Usulan Tuntutan Pidana Pengawasan
Perdana di Wilayah Kejati Maluku, Kajati Rudy Irawan Ajukan Usulan Tuntutan Pidana Pengawasan Rabu, 08 Jul 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Pertama Kali Diterapkan Kejari Banda Aceh, Terpidana Jalani Pidana Kerja Sosial Melalui Mekanisme Restorative Justice
Pertama Kali Diterapkan Kejari Banda Aceh, Terpidana Jalani Pidana Kerja Sosial Melalui Mekanisme Restorative Justice Rabu, 08 Jul 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sapa Ratusan Pelajar di Kantor Gubernur, Penkum Kejati Sulsel Ajak Siswa Jadi Pelopor Cegah Kenakalan Remaja
Sapa Ratusan Pelajar di Kantor Gubernur, Penkum Kejati Sulsel Ajak Siswa Jadi Pelopor Cegah Kenakalan Remaja Selasa, 07 Jul 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Atasi Over Kapasitas Lapas, Kejati dan Kanwil Ditjenpas Perkuat Sinergi Restorative Justice
Atasi Over Kapasitas Lapas, Kejati dan Kanwil Ditjenpas Perkuat Sinergi Restorative Justice Senin, 06 Jul 2026 19:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 10 Permohonan Penyelesaian Perkara Pidum Melalui Restorative Justice
Kejati Jatim Menyetujui 10 Permohonan Penyelesaian Perkara Pidum Melalui Restorative Justice Minggu, 05 Jul 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice 2 Perkara Pidum dari Kejari Jeneponto dan Wajo
Kajati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice 2 Perkara Pidum dari Kejari Jeneponto dan Wajo Jumat, 03 Jul 2026 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Kunjungan Direksi PT Pertamina, Kejati Sulsel Tegaskan Dukungan Pengawalan Aset Negara
Terima Kunjungan Direksi PT Pertamina, Kejati Sulsel Tegaskan Dukungan Pengawalan Aset Negara Kamis, 02 Jul 2026 20:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulteng Pimpin Ekspose Permohonan Penyelesaian Perkara Penganiayaan Ringan Melalui Mekanisme Plea Bargaining
Kajati Sulteng Pimpin Ekspose Permohonan Penyelesaian Perkara Penganiayaan Ringan Melalui Mekanisme Plea Bargaining Rabu, 01 Jul 2026 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Dr. Sila H. Pulungan Lantik Kolonel Chk. Zulkarnain, S.H., M.H. Sebagai Aspidmil Kejati Sulsel
Kajati Dr. Sila H. Pulungan Lantik Kolonel Chk. Zulkarnain, S.H., M.H. Sebagai Aspidmil Kejati Sulsel Rabu, 01 Jul 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
FGD  Restorative Justice, Sesjampidum Tegaskan Keberhasilan Program RJ Bukan Ditentukan dari Jumlah Penghentian Perkara
FGD Restorative Justice, Sesjampidum Tegaskan Keberhasilan Program RJ Bukan Ditentukan dari Jumlah Penghentian Perkara Senin, 29 Jun 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Peringatan Harganas ke-33, Kejaksaan RI Turut Serukan Penguatan 3 Pilar Pembangunan Keluarga
Peringatan Harganas ke-33, Kejaksaan RI Turut Serukan Penguatan 3 Pilar Pembangunan Keluarga Senin, 29 Jun 2026 11:44 WIB

Baca Selengkapnya
Permohonan Restorative Justice Kejari Ambon Damainkan Kembali Hubungan Saudara Ipar
Permohonan Restorative Justice Kejari Ambon Damainkan Kembali Hubungan Saudara Ipar Sabtu, 27 Jun 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Berantas Mafia Tanah, Kejati Sulsel dan Kanwil BNP Bentuk Tim Terpadu Atasi Persoalan Pertanahan
Berantas Mafia Tanah, Kejati Sulsel dan Kanwil BNP Bentuk Tim Terpadu Atasi Persoalan Pertanahan Selasa, 23 Jun 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Wakajati Jatim Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan 11 Perkara Pidum Melalui Restorative Justice
Wakajati Jatim Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan 11 Perkara Pidum Melalui Restorative Justice Jumat, 19 Jun 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Geledah Kantor Disdik Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Geledah Kantor Disdik Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital Rabu, 17 Jun 2026 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kasus Penganiayaan Kekasih di Makassar Berakhir Damai Lewat Restorative Justice Kejati Sulsel
Kasus Penganiayaan Kekasih di Makassar Berakhir Damai Lewat Restorative Justice Kejati Sulsel Sabtu, 13 Jun 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Dr Sila H Pulungan Lantik Kajari Tana Toraja dan 2 Koordinator pada Kejati Sulsel
Kajati Dr Sila H Pulungan Lantik Kajari Tana Toraja dan 2 Koordinator pada Kejati Sulsel Jumat, 12 Jun 2026 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
Terpidana Kasus Kosmetik Bermerkuri Si Ratu Emas Mira Hayati Bayar Pidana Denda Rp 1 Miliar di Kejari Makassar
Terpidana Kasus Kosmetik Bermerkuri Si Ratu Emas Mira Hayati Bayar Pidana Denda Rp 1 Miliar di Kejari Makassar Kamis, 11 Jun 2026 10:15 WIB

Baca Selengkapnya
Dalam Tahap Pemberkasan, Kejati Sulsel Pastikan Penanganan Perkara Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Berjalan Profesional
Dalam Tahap Pemberkasan, Kejati Sulsel Pastikan Penanganan Perkara Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Berjalan Profesional Rabu, 10 Jun 2026 13:00 WIB

Baca Selengkapnya