STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) dalam perkara penganiayaan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.
Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulukumba, Erwin Juma bersama jajaran pimpinan Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Sulsel.
Perkara penganiayaan yang disetujui diselesaikan melalui mekanisme restorative justice ini melibatkan tersangka berinisial DS (52) yang merupakan ibu rumah tangga yang memiliki 10 orang anak. Tersangka DS disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) KUHP.
Peristiwa bermula pada Selasa, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WITA di Lingkungan Marana, Kelurahan Palampang, Kabupaten Bulukumba. Tersangka yang baru kembali dari kandang sapi melihat korban berinisial HP (65) yang sedang berjalan kaki.
Tersangka kemudian turun dari motor dan mengikuti korban, lalu memukul bagian pinggang dan paha sebelah kiri korban menggunakan kayu bakar.
Tindakan pemukulan tersebut dipicu kekesalan tersangka karena korban diduga menyebarkan cerita bahwa dirinya akan diperistri oleh kerabatnya sendiri.
Menurut Tersangka, tuduhan tersebut tidak masuk akal karena mereka masih terikat hubungan sepupu. Peristiwa tersebut baru berakhir setelah dilerai oleh saksi H.
Mengetahui status perkara tersebut, Kejari Bulukumba menginisiasi perdamaian yang dilaksanakan pada 7 Januari 2026 dan mempertemukan kedua pihak yang bersengketa.
Berdasarkan paparan ekspose yang disampaikan Kajari Bulukumba, terdapat sejumlah alasan yang mendasari Kejati Sulsel menyetujui penerapan mekanisme restorative justice dalam perkara dengan tersangka DS.
Alasan tersebut adalah pihak yang bersengket masih memiliki hubungan keluarga. Diketahui Tersangka dan korban masih merupakan anggota keluarga dengan hubungan sebagai sepupu.Tersangka DS juga dipastikan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui Tersangka DS memiliki tingkat ketercelaan yang rendah dan dikenal berperilaku baik di lingkungan tempat tinggalnya, serta aktif dalam kegiatan keagamaan dan sosial.
Sementara perkara yang menyeret Tersangka DS memberikan sanksi berupa ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun. Alasan terakhir adalah telah tercapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban.
"Dengan adanya perdamaian, diharapkan hubungan antara tersangka dan korban kembali pulih. Kasus ini telah memenuhi ketentuan Perja 15/2020, dan kami berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya," tegas Didik Farkhan mengutip pesan dalam ekspose tersebut.
Dengan disetujuinya permohonan ini, proses penuntutan terhadap tersangka resmi dihentikan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebagai tindak lanjut, Kepala Kejari Bulukumba diperintahkan untuk segera bersurat ke Pengadilan Negeri untuk menerbitkan Surat Persetujuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Gerakan ini ditandai dengan penanaman satu juta pohon.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id