STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyetujui permohonan pelaksanaan penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dalam perkara penadahan.
Persetujuan tersebut diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Dr.Harli Siregar, S.H., M.Hum yang didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, S.H.,M.H bersama Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Preciselly, S.H., M.H beserta jajaran Bidang Pidana umum Kejati Sumut dalam ekspose virtual yang digelar Senin, 12 Januari 2026.
Dalam paparan kronologi peristiwa pidana yang disampaikan secara daring oleh pihak Kejari Simalungun diketahui bahwa tersangka Robert Arnando pada hari Selasa 21 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 Wib di Loket angkutan umum PT. Marombu di Pajak Horas Pematang Siantar telah membeli satu unit laptop milik saksi korban Irma Sari Damanik.
Laptop tersebut dibelinya dari seseorang dan korban tidak mengetahui bahwa barang tersebut adalah hasil curian atau hasil kejahatan.
Akibat tindakannya, tersangka Robert Arnando kemudian diproses secara hukum dengan sangkaan melanggar pasal 480 KUHP.
Permohonan penerapan restorative justice dalam perkara tersebut diajukan setelah korban selaku pemilik barang tersebut secara ikhlas telah memaafkan perbuatan tersangka. Dalam pengakuannya, tersangka mengaku khilaf dan tidak ada memiliki niat untuk memiliki barang hasil kejahatan tersebut.
Selain itu inisiatif Kejari Simulungun dalam penyelesaian perkara juga mendapat respons positif dari tokoh masyarakat diwakili Lurah Keluarahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur yang menginginkan perkara tersebut agar diselesaikaan melalui mekanisme restorative Justice di Kejaksaan.
Dari paparan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun, Kajati Sumut menyampaikan bahwa perkara pidana yang akan diselesaikan melalui restoratif justice tentunya mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan oleh aturan.
Kajati juga mengingatkan penerapan RJ tersebut hendaknya tidak menyisakan perselisihan ataupun kerugian ditengah masyarakat khususnya antara tersangka dan korban
Kejati Sumut
Gerakan ini ditandai dengan penanaman satu juta pohon.
Baca Selengkapnya
Kajati Sumut: "Terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat"
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id