STORY KEJAKSAAN - Perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium di PT Indonesia Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Tbk menyeret nama tersangka baru dari jajaran petinggi perusahaan pelat merah tersebut.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan satu tersangka baru berinisial OAK selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021.
"Pada hari ini tim penyidik menetapkan satu orang tersangka baru berinisial OAH selaku direktur pelaksana PT Inalum periode jabatan tahun 2019-2021," ujar Koordinator Bidang Pidsus Kejati Sumut, Bani Ginting dalam keterangannya kepada awak media, Senin, 22 Desember 2025.
Menurut Bani, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah hasil penyelidikan membawa tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka OAK bersama dengan tersangka DS dan JS yang sudah terlebih dahulu dilakukan penahanan.
Diketahui Tersangka DS dan JS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Dari pengembangan dengan melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif terkait dugaan tindak Pidana Korupsi pada Penjualan Aluminium Alloy oleh PT Inalum pada tahun 2019 kepada PT PASU, Bani menyatakan bahwa penyidik menemukan perbuatan para tersangka dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menemukan fakta bahwa tersangka OAK bekerja sama dengan tersangka DS dan JS diduga secara bersama sama dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian diuubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 hari.
Perubahan ketentuan tersebut membuat PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT.Inalum diperkirakan mencapai USD USD 8.956.630,12 yang jika dikonversi dalam mata uang rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000.
Penkum Kejati Sumut
Atas perbuatannya, tersangka OAK dijerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Bani menegaskan bahwa Tim penyidik terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id