STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua orang petinggi PT Indonesia Aluminium (Inalum) sebagai tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) Tahun 2019 kepada PT. Prima Alloy Steel Universal (PASU), Tbk pada Rabu, 17 Desember 2025.
Kedua orang tersangka itu adalah inisial DS selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019 dan
JS selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan melakukan serangkaian pemeriksaan secara marathon dan penggeladahan terkait perkara yang disidik.
Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, dalam keterangan tertulis menjelaskan bahwa Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menetapkan status tersangka sebagai tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumatera Utara Nomor Nomor : Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025.
Dari hasil penyidikan, ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku diduga dilakukan ke dua tersangka.
Para tersangka diduga telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBN) kemudian diuubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 hari.
Perubahan itu menyebabkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT.Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8 juta yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000.
"Namun untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan," jelas Plt Kasi Penkum Kejati Sumut dalam keterangan tertulisnya
Kepada kedua orang tersangka, penyidik menjerat dengan dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Gerakan ini ditandai dengan penanaman satu juta pohon.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id