STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menegaskan komitmennya untuk menjadi garda terdepan dalam mengawal transformasi hukum nasional melalui implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr Didik Farkhan Alisyahdi Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Makassar, Jumat, 6 Februari 2026.
Dalam paparannya, Kajati menjelaskan jajaran Adhyaksa Sulsel telah membuat capaian strategis sekaligus tantangan krusial yang dihadapi institusi di tengah transisi paradigma hukum dari retributif menuju keadilan korektif dan restoratif.
Kajati menegaskan bahwa penegakan hukum di wilayahnya kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi pada pemulihan keadaan dan harmoni sosial.
"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah berhasil menggeser orientasi penegakan hukum dari semata-mata pemidanaan (retributif) menjadi pemulihan keadaan (restoratif), yang dibuktikan dengan pelaksanaan Restorative Justice yang kini tervalidasi melalui penetapan pengadilan," tegas Didik Farkhan.
Hingga Januari 2026, Kejati Sulsel telah mengekspose 12 perkara melalui mekanisme Restorative Justice, dengan 11 perkara telah mendapat persetujuan.
Sebagai langkah progresif menyambut KUHP baru, Kejati Sulsel juga telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Daerah se-Sulawesi Selatan terkait penerapan pidana kerja sosial (Social Service Order) guna mengatasi kepadatan lembaga pemasyarakatan (overcrowding).
Tak hanya upaya penegakan hukum, Kajati juga menegaskan bahwa integritas internal tetap menjadi prioritas. Kejati Sulsel tidak segan mempidanakan aparatnya yang menyimpang, sebagaimana terlihat dalam penanganan kasus korupsi Dana ZIS BAZNAS Enrekang yang menjerat mantan pejabat kejaksaan setempat.
Dalam kesempatan itu, Kejati Sulsel juga melaporkan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang menjadi sorotan publik. Didik Farkhan mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan masif dalam kasus pengadaan bibit nanas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Dalam kasus bibit nanas, ada mark-up. Kendala kita soal kerugian negara karena di BPK tidak ada temuan, sehingga kami meminta perhitungan kerugian negara di BPKP," jelas Kajati Sulsel dalam forum tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI. Dr. Sarifuddin Sudding, S.H., M.H. menyatakan dukungannya agar Kejaksaan tetap berani membongkar kasus-kasus besar meskipun melibatkan pihak berpengaruh.
"Saya berharap Kajati dan jajaran, termasuk Aspidsus yang punya integritas dan pengalaman membongkar kasus besar, ini dibongkar. Siapapun di belakangnya, jangan mau ada intervensi, kita dukung penuh tanpa ada intervensi dari pihak manapun," ujar Sarifuddin.
Dukungan juga disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, S.H., M.H. yang menekankan pentingnya kualitas penanganan perkara korupsi daripada sekadar mengejar kuantitas.
"Silakan jalan soal pemberantasan korupsi, kami di Komisi III bersama bapak. Tapi jangan mengejar kuantitas tapi kualitas nol. Saya tekankan kualitas kasus yang ditangani dengan kerugian negaranya besar," kata Rudianto Lallo.
Sementara itu, Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H. mengapresiasi masukan teknis Kejati Sulsel terkait kendala implementasi KUHAP baru dan berjanji akan menjadikannya bahan pembahasan di tingkat pusat.
Menutup sesi tersebut, Kejati Sulsel memohon dukungan politik anggaran dari Komisi III DPR RI agar penegakan hukum di Sulawesi Selatan dapat tetap berjalan optimal demi mewujudkan kepastian hukum yang humanis dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Tersangka AHS ditetapkan sebagai tersangka selaku Staf Ahli Anggota DPR Periode 2014-2019 berinisial SR
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id