STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berkomitmen dalam menegakkan hukum secara adil, tegas, dan humanis yang diwujudkan dengan persetujuan penyelesaian tiga perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) pada ekspose yang digelar Kamis, 29 Januari 2026. Persetujuan diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Agus Sahat ST, S.H., M.H., didampingi Wakajati, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), serta para Kepala Seksi Bidang Pidum.
Dalam kesempatan itu, Kajati Jatim menyetujui tiga permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Adapun perkara yang disetujui tersebut terdiri atas satu perkara tindak pidana pencurian yang disangkakan melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dua perkara lainnya masing-masing disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kajati Jatim, Agus Sahat ST, menegaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Pelaksanaan keadilan restoratif pada esensinya adalah upaya memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan. Dengan berlakunya undang undang yang baru, segera lakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” tegas Kajati Jatim
Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif wajib memenuhi dan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Pasal 79 – 88.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain tindak pidana tersebut diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama lima tahun, dilakukan pertama kali, bukan merupakan pengulangan tindak pidana, serta adanya kesepakatan antara korban dan pelaku.
Sementara itu, pada pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif sanksi pemidanaan, Kajati mendorong para jaksa untuk secara aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait dengan mengacu pada Perjanjian Kerja Sama (MoU) tentang Pidana Kerja Sosial, serta mempedomani secara cermat ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 65 ayat (1) huruf e dan Pasal 85 ayat (1) sampai dengan ayat (9).
Sinergi kelembagaan ini penting guna memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan terukur dan efektif, mencakup kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban terpidana.
Tersangka AHS ditetapkan sebagai tersangka selaku Staf Ahli Anggota DPR Periode 2014-2019 berinisial SR
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id