STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengajukan dua permohonan penghentian penuntutan perkata berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif) dalam ekspose virtual yang berlangsung pada Senin, 23 Februari 2026.
Kedua permohonan yang diajukan Wakil Kepala Kejati Sulteng, Immanuel Rudy Pailang, S.H., M.H didampingi Aspidum Andarias D'Orney, S.H., M.H kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda) itu berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala dan Kejari Buol.
Dalam perkara pertama, Kejari Donggala mengajukan pelaksanaan restorative justice atas perkara dengan Tersangka Fadli alias Uto, yang semula disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan pengacuannya disesuaikan dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini bermula saat saksi korban Rifaldi memanggil tersangka keluar dari tenda pesta untuk menagih utang sebesar Rp 3 juta yang sebelumnya dipinjam tersangka dari Wanda, adik kandung korban.
Merasa tersinggung ditagih utang di sebuah acara pesta, tersangka menarik kerah baju dan memukul pipi kiri korban sebanyak satu kali hingga mengakibatkan luka robek pada pelipis kiri. Tersangka juga menendang pinggang kiri korban satu kali.
Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana. Korban beserta keluarga besar telah memberikan maaf tanpa syarat dan tidak menuntut biaya perawatan. Tersangka juga telah melunasi utangnya sebesar Rp 3 juta kepada Wanda.
Selain itu, hubungan antara tersangka dan korban merupakan pertemanan sejak kecil tanpa riwayat konflik sebelumnya. Permintaan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice datang dari pihak korban dan keluarga besar yang tidak menghendaki perkara dilanjutkan ke persidangan.
Sementara perkara kedua yang berasal dari Kejari Buol diajukan atas nama Tersangka Moh. Fathurrahim R terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan/atau perbuatan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP, Pasal 362 KUHP, atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP Lama, yang pengacuannya disesuaikan dengan Pasal 479 Ayat (1), Pasal 476, atau Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa terjadi berawal saat tersangka mendatangi korban Maria Octaviyanti Madjid alias Yanti untuk mengajak pulang bersama. Karena sebelumnya terjadi pertengkaran, korban menolak ajakan tersebut. Tersangka kemudian menggenggam dan menarik tangan korban secara paksa hingga korban berteriak.
Selain kekerasan, tersangka juga menarik tas milik korban hingga putus dan membawanya. Tas tersebut berisi satu unit iPhone 13 warna putih, satu unit OPPO A38 warna gold, dompet berisi uang Rp75.000, serta tas warna hitam. Uang tersebut sempat digunakan tersangka untuk membeli makan.
Pada 12 November 2025, tersangka kembali mendatangi korban di tempat kerja dan berteriak memanggil korban hingga korban merasa terancam dan menghubungi Kepolisian Resor Buol. Tersangka kemudian diamankan beserta barang bukti.
Dalam proses penyelesaian perkara, korban telah memaafkan tersangka dan sepakat berdamai. Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui kesalahan karena emosi sesaat, serta telah mengembalikan kerugian korban.
Pertimbangan cost and benefit turut menjadi dasar pengajuan penghentian penuntutan, mengingat korban meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke persidangan karena akan menyita waktu, tenaga, dan biaya.
Masyarakat setempat juga memberikan respons positif atas penyelesaian melalui Restorative Justice.
Penerapan Restorative Justice tidak serta merta menghentikan suatu perkara melainkan harus memenuhi syarat formil dan materil serta dilakukan secara selektif dan hati-hati. Pendekatan ini bertujuan menghadirkan keadilan yang substantif dengan mengutamakan pemulihan keadaan serta menjaga harmoni sosial di masyarakat.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id