Better experience in portrait mode.

STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengajukan dua permohonan penghentian penuntutan perkata berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif) dalam ekspose virtual yang berlangsung pada Senin, 23 Februari 2026.

Kedua permohonan yang diajukan Wakil Kepala Kejati Sulteng, Immanuel Rudy Pailang, S.H., M.H didampingi Aspidum Andarias D'Orney, S.H., M.H  kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda) itu berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala dan  Kejari Buol.

Dalam perkara pertama, Kejari Donggala mengajukan pelaksanaan restorative justice atas perkara dengan Tersangka Fadli alias Uto, yang semula disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan pengacuannya disesuaikan dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini bermula saat saksi korban Rifaldi memanggil tersangka keluar dari tenda pesta untuk menagih utang sebesar Rp 3 juta yang sebelumnya dipinjam tersangka dari Wanda, adik kandung korban.

Pengajuan Restorative Justice untuk 2 Perkara Pidana dari Kejati Sulteng Disetujui Jampidum

Merasa tersinggung ditagih utang di sebuah acara pesta, tersangka menarik kerah baju dan memukul pipi kiri korban sebanyak satu kali hingga mengakibatkan luka robek pada pelipis kiri. Tersangka juga menendang pinggang kiri korban satu kali.

Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana. Korban beserta keluarga besar telah memberikan maaf tanpa syarat dan tidak menuntut biaya perawatan. Tersangka juga telah melunasi utangnya sebesar Rp 3 juta kepada Wanda.

Selain itu, hubungan antara tersangka dan korban merupakan pertemanan sejak kecil tanpa riwayat konflik sebelumnya. Permintaan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice datang dari pihak korban dan keluarga besar yang tidak menghendaki perkara dilanjutkan ke persidangan.

Perkara Pengancaman

Sementara perkara kedua yang berasal dari Kejari Buol diajukan atas nama Tersangka Moh. Fathurrahim R terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan/atau perbuatan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP, Pasal 362 KUHP, atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP Lama, yang pengacuannya disesuaikan dengan Pasal 479 Ayat (1), Pasal 476, atau Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara Pengancaman

Peristiwa terjadi berawal saat tersangka mendatangi korban Maria Octaviyanti Madjid alias Yanti untuk mengajak pulang bersama. Karena sebelumnya terjadi pertengkaran, korban menolak ajakan tersebut. Tersangka kemudian menggenggam dan menarik tangan korban secara paksa hingga korban berteriak.

Selain kekerasan, tersangka juga menarik tas milik korban hingga putus dan membawanya. Tas tersebut berisi satu unit iPhone 13 warna putih, satu unit OPPO A38 warna gold, dompet berisi uang Rp75.000, serta tas warna hitam. Uang tersebut sempat digunakan tersangka untuk membeli makan.

Pada 12 November 2025, tersangka kembali mendatangi korban di tempat kerja dan berteriak memanggil korban hingga korban merasa terancam dan menghubungi Kepolisian Resor Buol. Tersangka kemudian diamankan beserta barang bukti.

Dalam proses penyelesaian perkara, korban telah memaafkan tersangka dan sepakat berdamai. Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui kesalahan karena emosi sesaat, serta telah mengembalikan kerugian korban.

Pengajuan Restorative Justice untuk 2 Perkara Pidana dari Kejati Sulteng Disetujui Jampidum

Pertimbangan cost and benefit turut menjadi dasar pengajuan penghentian penuntutan, mengingat korban meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke persidangan karena akan menyita waktu, tenaga, dan biaya.

Masyarakat setempat juga memberikan respons positif atas penyelesaian melalui Restorative Justice.

Penerapan Restorative Justice tidak serta merta menghentikan suatu perkara melainkan harus memenuhi syarat formil dan materil serta dilakukan secara selektif dan hati-hati. Pendekatan ini bertujuan menghadirkan keadilan yang substantif dengan mengutamakan pemulihan keadaan serta menjaga harmoni sosial di masyarakat.

Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kejati Sulsel Sanksi Tersangka Pengancaman dengan Membersihkan Masjid 2 Minggu
Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kejati Sulsel Sanksi Tersangka Pengancaman dengan Membersihkan Masjid 2 Minggu Kamis, 09 Apr 2026 16:15 WIB

Baca Selengkapnya
Pastikan Sanksi Sosial Berjalan Efektif, Kajari Merangin Pantau Pelaksanaan Restorative Justice ABH Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Pastikan Sanksi Sosial Berjalan Efektif, Kajari Merangin Pantau Pelaksanaan Restorative Justice ABH Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Selasa, 07 Apr 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Diajukan Wakajati Maluku, JAM PIDUM Kejagung Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Kejari Ambon
Diajukan Wakajati Maluku, JAM PIDUM Kejagung Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Kejari Ambon Rabu, 01 Apr 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Banda Aceh Ajukan Permohonan Restorative Justice Perkara Penganiayaan
Kejari Banda Aceh Ajukan Permohonan Restorative Justice Perkara Penganiayaan Jumat, 27 Mar 2026 10:21 WIB

Baca Selengkapnya
Terdesak Kebutuhan Transportasi Buat Bekerja, Perkara Penadah Motor di Tanah Bumbu Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Terdesak Kebutuhan Transportasi Buat Bekerja, Perkara Penadah Motor di Tanah Bumbu Diselesaikan Lewat Restorative Justice Senin, 16 Mar 2026 16:02 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Narkotika
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Narkotika Jumat, 13 Mar 2026 22:02 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi
Jampidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Perkara Penganiayaan Disetujui, Kejati Sulteng `Hukum` Tersangka Membersihkan Masjid Selama 3 Bulan
Restorative Justice Perkara Penganiayaan Disetujui, Kejati Sulteng `Hukum` Tersangka Membersihkan Masjid Selama 3 Bulan Rabu, 11 Mar 2026 13:02 WIB

Baca Selengkapnya
Cekcok Gara-Gara BOS, Kejati Sumut Damaikan 2 Guru Lewat Restorative Justice
Cekcok Gara-Gara BOS, Kejati Sumut Damaikan 2 Guru Lewat Restorative Justice Minggu, 08 Mar 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, 4 Pelaku Jalani Rehabilitasi
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, 4 Pelaku Jalani Rehabilitasi Jumat, 06 Mar 2026 17:50 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice PNS Pencuri Motor di Parepare
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice PNS Pencuri Motor di Parepare Jumat, 06 Mar 2026 10:02 WIB

Baca Selengkapnya
Pengajuan Restorative Justice untuk 2 Perkara Pidana dari Kejati Sulteng Disetujui Jampidum
Pengajuan Restorative Justice untuk 2 Perkara Pidana dari Kejati Sulteng Disetujui Jampidum Selasa, 24 Feb 2026 21:02 WIB

Baca Selengkapnya
Penganiayaan Mantan Ipar Berakhir Damai, Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar
Penganiayaan Mantan Ipar Berakhir Damai, Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar Kamis, 12 Feb 2026 15:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker Spesifik Komisi III DPR di Makassar, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkualitas dan Independen
Kunker Spesifik Komisi III DPR di Makassar, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkualitas dan Independen Jumat, 06 Feb 2026 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Ganti Kerugian Korban, Pencuri Ternak di Bulukumba Bebas dari Tuntutan Usai Restorative Justice Disetujui Kajati Sulsel
Ganti Kerugian Korban, Pencuri Ternak di Bulukumba Bebas dari Tuntutan Usai Restorative Justice Disetujui Kajati Sulsel Minggu, 01 Feb 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Disetujui JAM PIDUM, Perkara Pengancaman Gara-Gara Selokan di Bengkulu Dihentikan Lewat Restorative Justice
Disetujui JAM PIDUM, Perkara Pengancaman Gara-Gara Selokan di Bengkulu Dihentikan Lewat Restorative Justice Minggu, 01 Feb 2026 10:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice 3 Perkara Pidum di Era Baru KUHP dan KUHAP
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice 3 Perkara Pidum di Era Baru KUHP dan KUHAP Jumat, 30 Jan 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Unggahan Medsos Berujung Aksi Cakar, Kejati Sulsesl Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Takalar
Unggahan Medsos Berujung Aksi Cakar, Kejati Sulsesl Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Takalar Rabu, 28 Jan 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Resmikan Gedung Pintar Kejari Palu, Kajati Sulteng Tekankan Jajaran untuk Mewujudkan Kejaksaan Modern, Terbuka, dan Berorientasi Pelayanan Prima
Resmikan Gedung Pintar Kejari Palu, Kajati Sulteng Tekankan Jajaran untuk Mewujudkan Kejaksaan Modern, Terbuka, dan Berorientasi Pelayanan Prima Rabu, 28 Jan 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan di Mandailing Natal
Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan di Mandailing Natal Senin, 26 Jan 2026 17:57 WIB

Baca Selengkapnya
Dukung Ketahanan Pangan, Kajati Sulten Panen Jagung Program Jaksa Mandiri Pangan di Kabupaten Sigi
Dukung Ketahanan Pangan, Kajati Sulten Panen Jagung Program Jaksa Mandiri Pangan di Kabupaten Sigi Sabtu, 24 Jan 2026 12:45 WIB

Baca Selengkapnya
Dipicu Duka Ayah Berpulang dan Insomnia, Perempuan Pemakai Narkotika Jalani Rehabilitasi Usai Restorative Justice Disetujui Kejati Sulsel
Dipicu Duka Ayah Berpulang dan Insomnia, Perempuan Pemakai Narkotika Jalani Rehabilitasi Usai Restorative Justice Disetujui Kejati Sulsel Kamis, 22 Jan 2026 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice, Perkara Guru Honorer dan Orang Tua Murid di SDN 21 Pamatang Raman Berakhir Damai
Kejari Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice, Perkara Guru Honorer dan Orang Tua Murid di SDN 21 Pamatang Raman Berakhir Damai Rabu, 21 Jan 2026 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Korban Maafkan Perbuatan Sepupu, Kejati Sulsel Menyetujui Perkara Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Korban Maafkan Perbuatan Sepupu, Kejati Sulsel Menyetujui Perkara Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice Selasa, 13 Jan 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Korban Ikhlas Memaafkan, Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Penadah Laptop
Korban Ikhlas Memaafkan, Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Penadah Laptop Senin, 12 Jan 2026 18:49 WIB

Baca Selengkapnya