STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 4 perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu 11 Maret 2026.
Mengutip keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., empat permohonan restorative justice tersebut diajukan oleh tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan dua perkara berasal Kejari Empat Lawang.
Adapun dua berkas perkara narkotika dari Kejari Empat Lawang yang disetujui pelaksanaan rehabilitasi bagi para tersangka adalah terhadap Tersangka Indria Wulan Luxy binti Jhon Hendri dan Tersangka Nurliya Pratiwi binti Ardiansyah.
Keduanya disangka telah melanggar Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara dua berkas lainnya adalah atas nama Tersangka Jamaluddin Ma’ruf alias Jamal bin Harmuni dari Kejari Barito Kuala dan Tersangka Salihin alias Lihin bin Asmaran dari Kejari Kabupaten Banjar.
Para tersangka ini disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lampiran II) atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” ujar Jampidum.
Kapuspenkum menjelaskan, persetujuan pelaksanaan rehabilitasi bagi empat tersangka perkara narkotika ini diberikan berdasarkan berbagai pertimbangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika. Sementara hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect diketahui para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Permohonan restorative justice juga diajukan karena hasil asesmen terpadu menunjukkan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
Sedangkan dari hasil penelusuran profil diketahui Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
Terakhir adalah pertimbangan para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id