STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Kembali menetapkan tersangka baru berinisial PSZ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana dan sarana olahraga milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa di Kawasan Samota pada tahun anggaran 2022–2023.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2026 setelah penyidik memperoleh alat bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara.
“Tersangka Insinyur PZ ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana olahraga pemerintah daerah kawasan Samota Kabupaten Sumbawa 2022-2023,” ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said kepada awak media setempat.
Sebelum dilakukan penetapan tersangka, PZ diketahui sudah empat kali mangkir dari pemanggilan oleh penyidik. Terakhir, Tersangka PZ beralasan tidak bisa memenuhi pemanggilan penyidikan dengan alasan kesehatan yang memburuk.
“Tersangka saat ini dikhawatirkan akan menghambat proses pemeriksaan atau berupaya melarikan diri,” ujar Zulkifli.
Dalam perkara ini, pengadaan tanah seluas kurang lebih 696.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Raya Samota, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, diduga dilakukan dengan penetapan Nilai Penggantian Wajar (NPW) yang lebih tinggi dari nilai seharusnya.
Diketahui, dalam penentuan nilai lahan milik mantan Bupati Lombok Timur itu dilakukan appraisal atau proses penilaian harga lahan oleh profesional penilai bersertifikat. Dalam hal ini, KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan Cabang Mataram ditunjuk sebagai pihak penilai dengan MJ sebagai ketua tim.
Pada appraisal pertama, ungkap Aspidsus Zulkifli, tim menilai harga lahan seluas hampir 70 hektare itu bernilai Rp 44,8 miliar. Namun dalam perjalanannya, dilakukan appraisal ulang yang tak sesuai prosedur.
Setelah dilakukan perhitungan ulang pada appraisal kedua, nilai tanah naik menjadi Rp52 miliar dari penilaian MJ atas koordinasi dengan Subhan.
Akibat perbuatan tersebut, penyidik menduga telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Sumbawa sebesar kurang lebih Rp 6,7 miliar
Atas perbuatannya, tersangka PSZ disangkakan melanggar ketentuan Primer Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c dan Subsider Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati NTB menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tersangka AHS ditetapkan sebagai tersangka selaku Staf Ahli Anggota DPR Periode 2014-2019 berinisial SR
Baca Selengkapnya
Lokasi rumah susun untuk ASN Kejati Jabar ini dibangun di Jalan Babakan Sari III, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id