STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) menyetujui permohonan penghentian penuntutan penanganan perkara pengancaman melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) atas nama tersangka YC dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu yang diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, pada Jumat, 29 Januari 2026.
Permohonan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice tersebut dilakukan dalam ekspose Kejati Bengkulu yang dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H., bersama jajaran.
Perkara ini bermula dari masalah saluran drainase berupa selokan yang mengakibatkan tersangka YC menjadi emosi dan melakukan ancaman kepada saksi korban seorang ibu rumah tangga berinisial MH dengan menggunakan sebilah parang.
Tersangka YC disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP/WvS, yang telah disesuaikan dengan Berita Acara Kualifikasi Yuridis Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 Tahun penjara.
Kajari Bengkulu Dr. Yeni Puspita, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Dr. Rusydi Satrawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa upaya RJ ini sebagai bentuk wujud nyata Komitmen Kejaksaan RI, khususnya Kejari Bengkulu dalam mengimplementasikan paradigma baru Hukum Pidana yang lebih mengutamakan keadilan yang dipulihkan atau keadilan korektif dari pada keadilan "balas dendam".
Kejari Bengkulu
Berdasarkan hasil ekspose oleh Wakajati Bengkulu serta serangkaian pertimbangan, perkara tersebut dinyatakan layak untuk diselesaikan melalui pendekatan Keadilan Restoratif.
Persetujuan restorative justice diberikan dengan alasan Tersangka YC mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari.
Sementara itu saksi korban MH telah memberikan maaf kepada tersangka secara sukarela tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun paksaan dari pihak mana pun. Korban juga tidak keberatan apabila perkara diselesaikan di luar proses persidangan.
Pertimbangan lainnya adalah telah tercapainya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan saksi korban tanpa syarat pada tahap penuntutan.
Melalui penerapan Keadilan Restoratif ini, Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, serta mengedepankan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Tersangka AHS ditetapkan sebagai tersangka selaku Staf Ahli Anggota DPR Periode 2014-2019 berinisial SR
Baca Selengkapnya
Lokasi rumah susun untuk ASN Kejati Jabar ini dibangun di Jalan Babakan Sari III, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id