STORY KEJAKSAAN - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama grup perusahaan bidang gula di Lampung karena menggunakan tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) cq TNI Angkatan Udara (AU).
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid dalam keterangan pers usai rapat koordinasi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
"Dari rapat tadi, Alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemenhan cq TNI AU kami nyatakan dicabut," ujar Nusron Wahid dalam keterangan pers.
Menurut Menteri ATR/BPN, keputusan pencabutan izin HGU tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2015, Tahun 2019, dan Tahun 2022.
Dalam LHP tersebut, BPK RI menemukan adanya sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan lima entitas lainnya yang berada dalam satu grup perusahaan, di atas lahan milik negara.
Sertifikat HGU di atas lahan milik Kemenhan cq TNI AU itu berada di lahan Lapangan Udara (Lanud) TNI Pangeran M Bun Yamin Lampung yang saat ini dikelola oleh TNI AU.
Hasil perhitungan BPK menunjukan nilai aset berupa lahan yang dikelola TNI AU tersebut ditaksir mencapai Rp14,5 triliun.
Sebelum memutuskan mencabut sertifikat HGU tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan kementeriannya sudah melayangkan surat peringatan kepada perusahaan. Kementerian ATR/BPN juga sudah berkirim surat untuk melakukan pembicaraan terhadap masalah lahan tersebut. Namun pihak perusahaan menyatakan keberatannya dengan melayangkan surat kepada Kementerian ATR/BPN.
Dengan diputuskannya pencabutan HGU, Kementerian ATR/BPN kini menunggu proses administrasi yang akan diajukan oleh Kemenhan terkait lahan itu.
"Nanti TNI Angkatan Udara akan melanjutkan tindakan administrasi kepada kami yaitu mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan serifikat baru atas nama Kemenhan cq TNI AU," ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Sementara itu KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono, S.E., M.M. menyatakan tanah yang dikuasai perusahaan tersebut merupakan aset yang strategis. TNI AU telah merencanakan untuk membangun Komando Pendidikan di lokasi tersebut serta Satuan Pasukan Gerak Cepat (Pasgat) TNI AU.
"Daerah tersebut nantinya akan dibangun beberapa satuan dan dijadikan daerah latihan. Jadi setelah ini, kita akan melaksanakan latihan di daerah Lampung," ujar KSAU.
Pada bagian lain, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan keputusan pencabutan sertifikat HGU merupakan proses administratif yang merupakan kebijakan dari Kementerian ATR/BPN.
Keputusan pencabutan sertifikat HGU tersebut telah melalui proses pengkajian termasuk meminta pertimbangan dan masukan dari institusi dan Lembaga Penegak Hukum (LPH) untuk memperkuat kebijakan yang diambil Menteri ATR/Kepala BPN.
Diakui Jampidsus, Bidang Pidsus Kejagung saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan suap kepada pejabat nonhakim Mahkamah Agung berinisial ZR yang turut menyeret perusahaan gula berinisial SGC.
Namun, Jampidsus menegaskan bahwa proses penyelidikan oleh Jampidsus dan kebijakan administratif yang dijalankan Kementerian ATR/BPN merupakan dua perkara yang berbeda.
Youtube Kejaksaan RI
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id