STORY KEJAKSAAN - Persidangan perkara dugaan perintangan perkara (obstruction of justice) yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri PN Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Januari 2026 mengungkap peran dari tiga terdakwa.
Salah satunya saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Marcella Santoso yang berprofesi sebagai advokat. Sementara tiga terdakwa dalam perkara itu adalah Junaedi Saibih selaku advokat, Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV, dan M. Adhiya Muzakki selaku Ketua Tim Cyber Army.
“Fokus utama persidangan kali ini adalah mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam upaya menghalangi penyidikan perkara besar yang mencakup kasus korupsi komoditas timah, ekspor CPO minyak goreng, dan impor gula,” ujar JPU Andi Setyawan.
Dalam persidangan, ungkap JPU, terungkap bukti berupa rangkaian percakapan digital (chat) yang menguraikan adanya kerja sama erat antara Marcella Santoso dengan para terdakwa, khususnya Adhiya Muzakki dan Tian Bahtiar.
Bukti-bukti tersebut menunjukkan adanya komunikasi intensif mengenai pembuatan konten-konten negatif yang ditujukan untuk memengaruhi persepsi publik melalui platform media sosial seperti TikTok dan Instagram.
JPU mengungkapkan bahwa narasi konten disiapkan oleh Marcella yang kemudian diproduksi menjadi video oleh Terdakwa Adhiya Muzakki sebelum akhirnya dipublikasikan secara luas.
Salah satu fakta persidangan yang mencuat adalah terkait permintaan Marcella kepada Terdakwa Adhiya Muzakki untuk membuat konten buruk mengenai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat penanganan perkara sedang berlangsung.
Meskipun saksi sempat membantah keterlibatan dalam gerakan "Indonesia Gelap" dan "RUU TNI", JPU menegaskan bahwa bukti percakapan dari telepon genggam Adhiya Muzakki menunjukkan adanya pengiriman materi tersebut kepada Marcella untuk mendapatkan persetujuannya.
Konten-konten tersebut dinilai dapat memperburuk situasi nasional dan memicu kegaduhan publik sebagaimana terlihat dalam aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi sebelumnya.
Terkait dengan adanya klaim mengenai tekanan dari pihak penyidik, JPU secara tegas membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa tidak ada paksaan dalam proses pemeriksaan maupun pembuatan video permintaan maaf saksi.
“Video tersebut merupakan pernyataan yang disampaikan saksi secara sukarela saat menjawab pertanyaan akhir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai hal-hal lain yang ingin disampaikan,” tegas JPU Andi Setyawan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id