STORY KEJAKSAAN - Tim Satuan Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Rabu, 21 Januari 2026.
Buronan bernama Muhammad Isnaeni itu ditangkap Tim SIRI Kejagung di daerah Cugenang, Cianjur, Jabar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan Muhammad Isnaeni merupakan Terpidana yang masuk DPO karena melakukan tindak pidana berupa perusakan alat peraga kampanye peserta Pemilu dengan sengaja.
Pemuda berusia 32 tahun asal Kampung Sirnagalih, Cianjur tersebut divonis penjara empat bulan penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No : 111/PID.SUS/2024 tanggal 4 April 2024. Terpidana juga dikenakan vonis pidana denda sebesar Rp1 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
"Saat diamankan, Terpidana Muhammad Isnaeni bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar," ujar Kapuspenkum.
Dengan pengamanan ini, selanjutnya pemuda kelahiran Cianjur akan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Cianjur untuk ditindaklanjuti.
Kapuspenkum mengatakan Jaksa Agung telah meminta jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung, lanjut Kapuspenkum, juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Lokasi rumah susun untuk ASN Kejati Jabar ini dibangun di Jalan Babakan Sari III, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id