STORY KEJAKSAAN - Memulai tahun 2026, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) membuka catatan baru dengan menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) untuk perkara pencurian yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.
Keputusan ini diambil setelah digelar ekspose perkara yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi bersama Wakajati Sulsel, Prihatin, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Teguh Suhendro dan jajaran Pidum. Ekspose ini juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Sinrang bersama jajaran secara virtual.
Perkara ini melibatkan tersangka HA (18 Tahun), seorang pelajar SMA di Pinrang. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana karena melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban, APJ (17 Tahun).
Peristiwa bermula pada Selasa, 23 September 2025, saat korban menitipkan sepeda motor Yamaha Mio M3 miliknya di sebuah rumah kost di Kampung Tosokoe, Kelurahan Salo, Pinrang. Pada Rabu, 8 Oktober 2025, tersangka yang juga tinggal di kost tersebut melihat motor korban terparkir tanpa kunci stang yang rusak.
Tanpa izin, tersangka mengambil motor tersebut dan menyembunyikannya di sebuah rumah kosong di Kampung Bungi, Kecamatan Duampanua. Akibat perbuatan ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 7,7 juta.
Kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban berhasil dicapai pada Selasa, 30 Desember 2025, di Rumah Restorative Justice Kantor Kecamatan Watang Sawitto.
Proses ini dihadiri oleh kedua belah pihak, keluarga, serta saksi dari unsur pemerintah setempat dan tokoh pemuda.
Persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice dalam kasus ini diberikan dengan alasan status tersangka yang masih siswa aktif SMKN 2 Pinrang dan harapan orang tua serta baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis).
Alasan lainnya adalah tercapainya perdamaian di mana korban telah memaafkan tersangka secara tulus dan sepakat berdamai tanpa syarat. Serta, adanya dukungan masyarakat yang merespon positif langkah restorative justice yang disarankan.
Kajati Sulsel menyetujui permohonan RJ ini dengan harapan tersangka dapat memperbaiki diri dan fokus melanjutkan pendidikannya. Sebagai bagian dari penyelesaian ini, tersangka juga akan dikenakan sanksi sosial yang dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Kabupaten Pinrang.
Kejati Sulsel
Gerakan ini ditandai dengan penanaman satu juta pohon.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id