STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengedepankan sisi humanis dalam penegakan hukum perkara tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami dan istri yang sedang hamil besar. Pemberian maaf dari sang istri menjadi pembuka jalan bagi dilaksanakannya penyelesaian perkara penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice - RJ).
Mengutip website resmi Kejati Sulsel, persetujuan restorative justice tersebut diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr Didik F Alisyahdi atas perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba dalam ekspose perkara yang digelar Rabu, 17 Desember 2025.
Dalam ekspose yang dipimpin Kajati dan didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Teguh Suhendro, serta jajaran Pidum Kejati Sulsel diketahui perkara tindak pidana KDRT ini melibatkan tersangka A alias I (23 tahun) dan korban yang merupakan istrinya berinisial IS (24 tahun).
Tersangka I disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kasus ini bermula dari konflik rumah tangga gara-gara pelaku yang cemburu kepada korban gara-gara melihat isi percakapan pesan singkat di handphone yang berujung pada kekerasan fisik.
Dalam proses hukum yang berjalan ditemukan fakta menyentuh bahwa korban sedang dalam kondisi hamil 8 bulan dan dijadwalkan akan melahirkan pada Januari 2026.
Atas dasar cinta dan keinginan agar suaminya dapat mendampingi proses persalinan serta merawat calon buah hati mereka, korban telah memberikan maaf secara tulus kepada tersangka.
Selain adanya perdamaian dan pemberian maaf dari istri, persetujuan permohonan restorative justice pada perkara ini diberikan karena telah memenuhi syarat-syarat substantif yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Syarat-syarat itu adalah Tersangka A belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya (bukan residivis). Ancaman pidana penjara yang dikenakan di bawah 5 tahun. Alasan lainnya adalah pertimbangan mendesak di mana korban segera melahirkan dan membutuhkan kehadiran suami sebagai kepala keluarga.
Kejati Sulsel juga memberikan persetujuan karena lingkungan masyarakat dan keluarga mendukung penyelesaian secara kekeluargaan untuk menghindari dampak sosial yang lebih luas.
Meski perkara yang menjerat tidak sampai ke pengadilan, Tersangka I diberikan sanksi sosial berupa kewajiban melakukan pembersihan di Masjid Dusun Buhung Tellue, Desa Bonto Minasa, Kec. Bulukumpa, Kab. Bulukumba, selama 1 bulan.
Dalam arahannya, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa langkah restorative justice diambil untuk memastikan bahwa hukum hadir bukan hanya sebagai alat penghukum, tetapi sebagai solusi untuk memulihkan keadaan.
Penkum Kejati Sulsel
Kajati juga berpesan kepada jajaran Kejari Bulukumba agar proses administrasi segera diselesaikan secara cepat dan transparan, serta menekankan komitmen zero transaksional dalam setiap tahapan RJ demi menjaga marwah institusi Kejaksaan.
Wakajati Sulsel, Prihatin, menambahkan agar jajaran di daerah segera melaporkan penyelesaian perkara ini kepada pimpinan segera setelah tersangka dibebaskan dari tahanan.
Tersangka AHS ditetapkan sebagai tersangka selaku Staf Ahli Anggota DPR Periode 2014-2019 berinisial SR
Baca Selengkapnya
Lokasi rumah susun untuk ASN Kejati Jabar ini dibangun di Jalan Babakan Sari III, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id