STORY KEJAKSAAN - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial JHY yang merupakan Beneficial Owner (pemilik manfaat) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sarana Air Bersih di Distrik Firiwage/Kawagit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023 pada Rabu, 14 Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, S.H., M.H sebelumnya telah menetapkan JHY sebagai tersangka sejak 7 November 2025.
Penahanan JHY menambah jumlah tersangka yang sebelumnya sudah dilakukan ditahan menjadi 3 orang. Tim Penyidik Kejari Merauke sebelumnya sudah menetapkan dan menahan 2 orang tersangka berinisial F.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA), serta Tersangka K selaku wakil direktur CV. Bangun Sarana Papua.
Diketahui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Boven Digoel pada tahun 2023 mendapat alokasi Dana Otonomi Khusus untuk Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Firiwage sebesar Rp 3.340.768.000. Proses pengerjaan proyek ini diawali dengan proses lelang yang digelar pada 8 September 2023 melalui LPSE Kab. Boven Digoel.
Tersangka J yang sudah mengetahui akan adanya paket pekerjaan tersebut menyuruh Tersangka K untuk mencari perusahaan dan mengikuti lelang. Tersangka K akhirnya menggunakan perusahaan miliknya yaitu CV. Bangun Sarana Papua dengan posisi sebagai Wakil Direktur dan Saksi Fransiskus Kakubi selaku Direktur. Jabatan tersebut dibuat sekadar untuk memenuhi formalitas sebagai perusahaan OAP.
Setelah mendaftar dan melewati proses lelang, Pokja-13 pada 19 September Pokja-31 menetapkan CV. Bangun Sarana Papua sebagai pemenang lelang. Dalam tahap penandatanganan kontrak yang dilakukan di kantor Dinas PUPR, Tersangka K memalsukan tandatangan Saksi Fransiskus Kakubi sebagai Direktur CV. Bangun Sarana Papua diikuti dengan sementara Saksi Risman Naga membubuhkan tandatangan selaku PPK.
Adapun kontrak yang ditandatangani Tersangka K dan PPK yaitu nomor kontrak 640/155/KONTR.FISIK/CK-APBD/DPUPR-KBD/IX/2023 tanggal 26 September 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.268.564.000 dan jangka waktu pekerjaan selama 90 hari kalender terhitung sejak 26 September 2023 sampai 24 Desember 2023.
Dalam proses pembangunan, Tersangka K mengajukan tagihan uang muka 20% sebesar Rp 653.712.800 pada 2 oktober 2023. Dari penagihan tersebut diterbitkan Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) dengan nilai bersih yang masuk ke rekening CV. Bangun Sarana Papua sebesar Rp 578.624.167.
Tersangka K bersama Saksi Akbar selanjutnya menarik uang tersebut di Bank Papua Cabang Tanah Merah dan menyerahkan uang tersebut kepada Tersangka J.
Ketika pembangunan sedang berjalan, proyek tersebut mendapat penolakan dari warga kampung Firiwage pada 12 Oktober 2023. Penolakan tersebut membuat mobilisasi material dan tukang tidak dapat dilakukan.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, PPK Risman Naga berkoordinasi dengan Inspektorat Kab. Boven Digoel guna memastikan pemindahan lokasi namun usul tersebut tidak dapat dilakukan. Meski telah ditolak, Tersangka F.T selaku Pengguna Anggaran meminta penyedia untuk memindahkan lokasi dan melaksanakan pekerjaan di kampung Kawagit yang menyebabkan PPK Risman Naga dan tim teknis mengundurkan diri karena menilai upaya itu tidak sesuai ketentuan.
Meski progres pembangunan di lokasi baru masih di bawah 5%, Tersangka J bersama-sama Tersangka K, Saksi Akbar dan Saksi Lucky Matruty tetap mengajukan Tagihan 100% pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih di Firiwage/Kawagit.
Dibantu pengurusannya oleh Saksi Lucky, saksi fadly selanjutnya memproses SPP - SPM dokumen tagihan 100% yang sudah ditandatangan Tersangka K tersebut dan diketahui serta disetujui Tersangka F.T. Dengan persetujuan tersebut akhirnya diterbitkan SP2D yang ditandatangani BUD Saksi Warinto Gultom dengan nilai netto sebesar Rp 2.314.496.670 pada 20 Desember 2023 dan dicairkan Tersangka J pada keesokan harinya.
Dengan anggaran yang sudah dicairkan seluruhnya, sampai saat ini pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih di Distrik Firiwage/Kawagit belum selesai dikerjakan dan belum bermanfaat bagi masyarakat. Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Boven Digoel memperkirakan kerugian Negara dari proyek tersebut mencapai Rp 2.893.120.837.
Dari hasil penyitaan yang dilakukan, Tim Penyidik Kejari Merauke telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 562.775.108.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id