STORY KEJAKSAAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar kegiatan penggeledahan dalam rangka pengembangan tahap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan pada Rabu, 11 Februari 2026.
Penggeledahan yang digelar selama tiga jam sejak pukul 07.30 WIB itu dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Kompleks Paris Royal Residence.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan penyidikan lanjutan, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas
Kejati Kalbar
Dalam proses penggeledahan, Tim Penyidik menemukan beberapa dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dan langsung dibawa untuk dianalisa di Kantor Kejati Kalbar dan nantinya akan dilakukan proses penyitaan.
Tindakan tersebut merupakan langkah pro justitia yang dilakukan secara terukur, profesional, dan sesuai dengan prosedur hukum, guna memperkuat pembuktian serta mengungkap secara terang benderang konstruksi perkara dugaan korupsi dimaksud, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola sektor pertambangan.
Lebih lanjut disampaikan Kasi Penkum bahwa hasil penggeledahan selanjutnya akan dianalisis dan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik untuk menentukan relevansinya sebagai alat bukti dalam proses pembuktian perkara di tahap selanjutnya.
Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan TPK Tata Kelola Pertambangan ini secara profesional dan objektif, serta mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id