STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengimbau masyarakat untuk waspada dengan maraknya upaya penipuan yang mencatut nama pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Imbauan kepada seluruh masyarakat, instansi pemerintah, dan kalangan swasta tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 8 Februari 2026.
“Kami menyampaikan kepada seluruh pihak agar tidak menanggapi, tidak membalas, dan tidak melakukan komunikasi apa pun apabila dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai Kejati Sulsel, khususnya yang mengatasnamakan Bapak Kajati,” ujar Soetarmi dalam keterangan tertulis Kejati Sulsel, Minggu (8/2/2026).
Soetarmi menjelaskan, modus penipuan ini terdeteksi menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk meyakinkan korban.
Menurut Soetarmi, Kejati Sulsel memiliki prosedur komunikasi resmi yang baku dan terukur. Kejati Sulsel tidak tidak pernah menyampaikan informasi resmi melalui nomor pribadi.
"Tidak ada permintaan data sensitif maupun permintaan dalam bentuk lainnya yang dilakukan melalui nomor WhatsApp yang tidak terverifikasi,” jelas Soetarmi.
Apabila masyarakat menerima pesan atau panggilan telepon yang mencurigakan, Kejati Sulsel mengimbau agar tidak mengirimkan informasi pribadi berupa identitas, data keuangan, atau dokumen penting lainnya.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengikuti arahan atau perintah yang disampaikan oleh penelepon/pengirim pesan tersebut.
"Segera lakukan pemblokiran terhadap nomor yang bersangkutan untuk memutus akses komunikasi," ujar Soetarmi seraya meminta masyarakat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi Kejati Sulsel untuk ditindaklanjuti.
Kejati Sulsel berkomitmen untuk menjaga integritas institusi dan melindungi masyarakat dari segala bentuk penyalahgunaan nama pejabat demi kepentingan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tersangka AHS ditetapkan sebagai tersangka selaku Staf Ahli Anggota DPR Periode 2014-2019 berinisial SR
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id