STORY KEJAKSAAN - Tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta kembali menetapkan 4 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2011-2023 pada Rabu, 14 Januari 2026.
Keempat tersangka itu adalah berinisial AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI Periode 2011-2017, IA selaku Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI Periode 2007-2016, GG selaku Kepala Departemen Syariah-1 LPEI Periode 2017-2018, dan KRZ selaku Kepala Departemen Pembiayaan Syariah-2 Per. 2011-2016.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DK Jakarta, Nauli Rahim Siregar dalam penjelasannya kepada awak media menjelaskan peranan masing-masing tersangka tersebut adalah bersama-sama dengan Tersangka RW membuat kajian tanpa didasari data yang valid, tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah di mark-up, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut.
Perbuatan para tersangka tersebut menyebabkan dicairkannya pembiayaan secara melawan hukum kepada PT TI dan PT PAS sekitar Rp919 miliar.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
Guna kebutuhan pemeriksaan dan penanganan perkara yang lebih cepat, penyidik menetapkan melakukan penahanan selama 20 hari terhadap Tersangka IA dan GG terhitung sampai 2 Februari 2026.
Kedua tersangka tersebut menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Nomor: Print-01&02/M.1/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026.
Sedangkan Tersangka AMA dan KRZ belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan.
Penyidik Kejati DK Jakarta mengimbau kedua tersangka tersebut segera menghadiri panggilan Penyidik untuk segera dilakukan proses hukum.
"Namun apabila tidak segera hadir, Penyidik akan melakukan langkah hukum sesui KUHAP guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," tegas Aspidsus DK Jakarta.
Dalam Penyidikan perkara ini, Penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan, penyitaan dan pengumpulan bukti-bukti. Penyidik juga telah melakukan pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset dalam bentuk Kebun Sawit di Tebo, Tanah dan Bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, Bekasi, dan Mobil mewah sebanyak 4 unit serta perhiasan emas. Perkiraan nilai total dari seluruh aset yang dista tersebut mencapai Rp566 miliar.
Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.
Gerakan ini ditandai dengan penanaman satu juta pohon.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id