STORY KEJAKSAAN - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan membongkar kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp34 miliar. Tak tanggung-tanggung, Kejari Pelalawan menetapkan total sebanyak 15 orang tersangka yang melakukan dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Siswanto AS, S.H,.M.H., mengatakan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan fakta hukum tambahan, demi menjaga agar pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan berpihak kepada kesejahteraan petani.
Proses terbongkarnya aksi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi ini dimulai ketika Kejari Pelalawan menahan distributor pupuk bersubsidi berinsial ERF di Pekanbaru pada 8 Januari 2026. Usai penahanan ERF, penyidik kembali menahan 14 orang tersangka lain setelah dilakukan proses pemeriksaan selama sekitar delapan jam.
Di antara belasan tersangka yang diduga bagian dari jaringan mafia pupuk subsidi, lima orang di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara yang bekerja sebagai penyuluh pertanian berinisia Y, ZE, BM, AN, dan SB.
Sementara 1 orang tersangka berinisial PS yang sudah berumur 63 tahun tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan kondisi kesehatan
Penyidik menetapkan melakukan penahanan terhadap para tersangka dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Kajari Pelalawan Siswanto menjelaskan belasan tersangka tersebut merupakan hasil pemeriksaan dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi yang terjadi di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Bunut, Kecamatan Bandar Petalangan, dan Kecamatan Pangkalan Kuras.
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp34 miliar yang berasal dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut," ujar Kajari kepada awak media.
Diungkapkan Kajari, bentuk penyimpangan yang terjadi meliputi penyaluran pupuk yang tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, serta adanya indikasi penjualan pupuk di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Praktik tersebut dinilai sangat merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Gerakan ini ditandai dengan penanaman satu juta pohon.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id