STORY KEJAKSAAN - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan perkara Dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang Berindikasi Kerugian Keuangan Negara pada kegiatan Pertambangan Batu Bara yang dilakukan oleh PT. Ratu Samban Mining (RSM), dengan tersangka SA.
Mengutip unggahan di akun Instagram resm, @kejatibengkulu_, kegiatan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT–18/L.7/Fd.2/01/2026, tanggal 8 Januari 2026.
Lokasi penggeledahan tersebut di antaranya Rumah Tersangka SA yang terletak di kecamatan Ratu Agung, Bengkulu. Penyidik juga menggelar kegiatan yang sama di Kantor Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bengkulu yang beralamat di Jalan Pangeran Natadirja Nomor 139, Kelurahan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Penggeledahan juga dilakukan tim penyidik Kejati Bengkulu di sejumlah tempat lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan penggeledahan ini diperlukan untuk mencari fakta dan bukti.
"Penggeledahan ini merujuk kepada peran dari tersangka SA sendiri. Kami memerlukan penggeledahan untuk mencari fakta, menemukan bukti, dan membuktikan perkara tersebut di persidangan," ujar Pola Martua Siregar.
Hingga saat ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 12 tersangka telah menjalani persidangan, termasuk sejumlah pengusaha dan pejabat seperti Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, serta mantan Kepala Inspektur Tambang ESDM periode 2022–2024 Sunindyo Suryo Herdadi.
Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Selanjutnya, Tim Penyidik akan melakukan pendalaman dan analisis terhadap barang bukti yang telah disita guna memperkuat proses pembuktian dalam perkara dimaksud.
Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi Bengkulu.
Gerakan ini ditandai dengan penanaman satu juta pohon.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id