Better experience in portrait mode.
Kejari Bangka Selatan Tetapkan 10 Orang Tersangka Perkara Korupsi Tata Kelola Timah,  Kerugian Negara Sampai Rp 4,1 Triliun

Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Perkara Korupsi Tata Kelola Timah di Bangka Selatan , Kerugian Negara Sampai Rp 4,1 Triliun

Kamis, 19 Feb 2026 13:47 WIB

STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan telah menetapkan 10 orang Tersangka atas perkara tindak pidana korupsi pada tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk kepada mitra usaha di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Bangka Selatan tahun 2015-2022 pada Rabu, 18 Februari 2026.

Perbuatan para tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah. 

Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Perkara Korupsi Tata Kelola Timah di Bangka Selatan , Kerugian Negara Sampai Rp 4,1 Triliun

Para Tersangka

Para tersangka itu adalah mantan direksi dan pegawai PT Timah Tbk serta sejumlah direktur dari perusahaan swasta yang menjadi mitra usaha dari BUMN tambang itu. Mereka adalah:

1. Tersangka AS selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk tahun 2012-2016.

2. Tersangka NAK selaku Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) tahun 2015-2017.

3. Tersangka KEB selaku Direktur CV TJ.

4. Tersangka HAR selaku Direktur CV SR BB.

5. Tersangka ASP selaku Direktur PT IA. 

6. Tersangka SC selaku Direktur PT UMBP.

7. Tersangka HEN selaku Direktur CV BT.

8. Tersangka HZ selaku Direktur PT BB.

9. Tersangka YUS selaku Direktur CV CJ.

10. Tersangka UH selaku Direktur UJM.

Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Perkara Korupsi Tata Kelola Timah di Bangka Selatan , Kerugian Negara Sampai Rp 4,1 Triliun

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,"
tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya.

Puspenkum Kejagung

Awal Mula Perkara

Awal Mula Perkara

Perkara ini bermula dari pengembangan fakta persidangan perkara timah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht). Dalam sidang itu terdapat fakta bahwa beberapa perusahaan smelter swasta seperti PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP dan PT TIN yang diwakili oleh Terpidana Harvey Moeis telah melakukan pemufakatan jahat dengan Terpidana Mochtar Riza Pahlevi selaku Direktur Utama PT Timah Tbk untuk mengadakan kerjasama sewa-menyewa alat peleburan biji timah.

Selain itu keduanya juga meminta agar beberapa perusahaan (Mitra Usaha) yang terafiliasi dengan kelima perusahaan Smelter tersebut untuk diberikan legalitas berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) agar dapat melakukan penambangan di Wilayah IUP PT Timah Tbk yang bertujuan untuk memenuhi produksi Smelter swasta dari hasil produksi Mitra Usaha di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah secara melawan hukum.

Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa PT Timah Tbk sejak tahun 2015-2022 telah melegalisasi penambangan maupun pembelian biji timah dengan menerbitkan SP dan SPK kepada beberapa Mitra Usaha. Tindakan ini dinilai melawan hukum karena tidak sesuai persyaratan yang salah satunya berupa tidak adanya Persetujuan Menteri ESDM.

Pada saat Mitra Usaha mendapatkan legalitas secara melawan hukum, kegiatan penambangan biji timah yang seharusnya dilakukan oleh PT Timah selaku Pemilik IUP telah digantikan oleh Mitra Usaha yang seharusnya hanya dapat melakukan kegiatan Jasa Pertambangan berdasarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Fakta lainnya adalah beberapa Mitra Usaha juga melakukan pengepulan biji timah dari penambangan ilegal untuk diperjual belikan kepada PT Timah secara melawan hukum dengan dasar SPK tersebut.

Dari hasil produksi dan pengepulan yang melawan hukum itu, Para Mitra Usaha yang mengantongi SPK melakukan penjualan (transaksi) biji timah kepada PT. Timah berdasarkan Ton / SN dan bukan berdasarkan imbal jasa dari volume kegiatan pekerjaan maupun jasa waktu pekerjaan.

Pada saat PT Timah telah memperoleh biji timah dari Mitra Usaha, kemudian biji timah tersebut diberikan kepada Smelter Swasta sebagaimana kesepakatan awal yang dibuat oleh Terpidana Mochtar Riza Pahlevi dengan Terpidana Harvey Moeis dan memperoleh Fee antara USD 500 -USD 750 per ton yang dibungkus dalam bentuk Coorporate Social Responsibility (CSR).

"Program Kemitraan sebenarnya dirancang untuk tidak menggantikan peran pemegang IUP PT Timah untuk melakukan kegiatan penambangan, melainkan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang dengan melakukan kegiatan Jasa Pertambangan dan mendapatkan Imbal Jasa,"
jelas Kapuspenkum.

Puspenkum Kejagung

Kerugian Keuangan Negara

Kerugian Keuangan Negara

Penyidik melaporkan perkiraan kerugian keuangan negara dalam perkara tambang timah di Bangka Selatan tersebut ditaksir mencapai Rp 4.163.218.993.766,98.  

Angka itu diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan Pemeriksaan Ahli Auditor BPKP Pusat pada tanggal 28 Januari 2026.

Pasal yang Dilanggar

Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 603 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;  

Subsidair Pasal 604 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  

Selanjutnya, para tersangka tersebut dilakukan Penahanan di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang selama 20 hari kedepan yaitu sejak tanggal 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026.

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru perkara Dugaan Korupsi KUR Fiktif di Bank BUMN Cabang Jember
Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru perkara Dugaan Korupsi KUR Fiktif di Bank BUMN Cabang Jember Jumat, 10 Jul 2026 13:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sita Uang Rp3 Miliar, Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Sikabu-Kayu Gadang
Sita Uang Rp3 Miliar, Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Sikabu-Kayu Gadang Kamis, 09 Jul 2026 16:03 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Penyaluran KUR Mikro Bank BUMN Cabang Jember, Kerugian Negara Capai Rp41,48 Miliar
Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Penyaluran KUR Mikro Bank BUMN Cabang Jember, Kerugian Negara Capai Rp41,48 Miliar Kamis, 09 Jul 2026 09:15 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Kejati Kaltim Selamatkan Keuangan Negara Rp699,7 Miliar dari Kasus Korupsi Pertambangan PT JMB Group
Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Kejati Kaltim Selamatkan Keuangan Negara Rp699,7 Miliar dari Kasus Korupsi Pertambangan PT JMB Group Rabu, 08 Jul 2026 18:43 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perkara Tata Kelola Pertambangan Mineral PT PPM
Penyidik JAM PIDSUS Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perkara Tata Kelola Pertambangan Mineral PT PPM Rabu, 08 Jul 2026 13:46 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Pidsus Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kab Kutai Kartanegara
Penyidik Pidsus Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kab Kutai Kartanegara Selasa, 07 Jul 2026 20:45 WIB

Baca Selengkapnya
Tim UHLBEE pada JAM PIDSUS Sita Eksekusi Aset Timah Terpidana Tamron alias Aon dalam Perkara Tata Kelola Komoditas Timah
Tim UHLBEE pada JAM PIDSUS Sita Eksekusi Aset Timah Terpidana Tamron alias Aon dalam Perkara Tata Kelola Komoditas Timah Selasa, 07 Jul 2026 19:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati DK Jakarta Tetapkan Direktur Swasta Sebagai Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi di Ditjen Cipta Karya Kementerian PU
Kejati DK Jakarta Tetapkan Direktur Swasta Sebagai Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi di Ditjen Cipta Karya Kementerian PU Selasa, 07 Jul 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kepala BPA Kejaksaaan RI Tinjau Aset Perkara Korupsi Tata Niaga Timah di Kepulauan Bangka Belitung
Kepala BPA Kejaksaaan RI Tinjau Aset Perkara Korupsi Tata Niaga Timah di Kepulauan Bangka Belitung Selasa, 07 Jul 2026 15:43 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Majalengka Tetapkan 2 Pejabat KONI Setempat Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,9 Miliar
Kejari Majalengka Tetapkan 2 Pejabat KONI Setempat Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,9 Miliar Selasa, 07 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Cerdas dam Berani, Jampidsus Berharap Jajaran Pidsus Miliki Kemampuan Komunikasi Publik yang Baik, Berwibawa, Serta Dapat Dipercaya
Tak Hanya Cerdas dam Berani, Jampidsus Berharap Jajaran Pidsus Miliki Kemampuan Komunikasi Publik yang Baik, Berwibawa, Serta Dapat Dipercaya Sabtu, 04 Jul 2026 13:04 WIB

Arahan itu disampaikan Jampidsus saat membuka JAM PIDSUS Gelar Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement bagi Jajaran Aspidsus dan Kajari Wilayah Sumatera Bagian Utara

Baca Selengkapnya
Penampakan Aset Sitaan Tersangka SDT alias Aseng Serta Afiliasinya di Kalbar dan Jakarta Terkait Perkara Penyimpangan IUP PT QSS
Penampakan Aset Sitaan Tersangka SDT alias Aseng Serta Afiliasinya di Kalbar dan Jakarta Terkait Perkara Penyimpangan IUP PT QSS Jumat, 03 Jul 2026 14:43 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Resmi Ajukan Banding Terhadap Vonis Terdakwa Nadiem Makarim dalam Perkara Korupsi Chromebook
Kejagung Resmi Ajukan Banding Terhadap Vonis Terdakwa Nadiem Makarim dalam Perkara Korupsi Chromebook Jumat, 03 Jul 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Tulungagung Geledah 2 Kantor Instansi Pemerintah Terkait Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Griyo Kanjengan
Kejari Tulungagung Geledah 2 Kantor Instansi Pemerintah Terkait Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Griyo Kanjengan Rabu, 01 Jul 2026 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumbar Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan TPPU Pembangunan Kampus UIN Imam Bonjol
Kejati Sumbar Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan TPPU Pembangunan Kampus UIN Imam Bonjol Rabu, 01 Jul 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Belitung Timur Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan di Dinas Pendidikan
Kejari Belitung Timur Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan di Dinas Pendidikan Selasa, 30 Jun 2026 20:16 WIB

Baca Selengkapnya
Putusan Lengkap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Terhadap Terdakwa Nadiem Makarim Perkara Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudirstek
Putusan Lengkap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Terhadap Terdakwa Nadiem Makarim Perkara Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudirstek Selasa, 30 Jun 2026 18:56 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Maluku Utara Tetapkan Mantan Bupati AM Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Istana Daerah Taliabu
Kejati Maluku Utara Tetapkan Mantan Bupati AM Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Istana Daerah Taliabu Minggu, 28 Jun 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tilep Setoran Tagihan Pelanggan, Kejari Barito Kuala Tetapkan 4 Pejabat PDAM Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Tilep Setoran Tagihan Pelanggan, Kejari Barito Kuala Tetapkan 4 Pejabat PDAM Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jumat, 26 Jun 2026 19:06 WIB

Baca Selengkapnya
Geledah Kantor UPP Kolonodale, Penyidik Kejati Kalteng Usut Perkara Dugaan Korupsi Pertambangan Nikel
Geledah Kantor UPP Kolonodale, Penyidik Kejati Kalteng Usut Perkara Dugaan Korupsi Pertambangan Nikel Jumat, 26 Jun 2026 13:46 WIB

Baca Selengkapnya
Bekali Aspidsus dan Kajari Se-Indonesia,  Jampidsus Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepemimpinan dan Public Speaking di Makassar
Bekali Aspidsus dan Kajari Se-Indonesia, Jampidsus Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepemimpinan dan Public Speaking di Makassar Jumat, 26 Jun 2026 09:40 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Penggeledahan, Kejati DI Yogyakarta Usut Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Rumah Produksi Susu di Dinas Koperasi dan UMKM
Gelar Penggeledahan, Kejati DI Yogyakarta Usut Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Rumah Produksi Susu di Dinas Koperasi dan UMKM Jumat, 26 Jun 2026 08:00 WIB

Baca Selengkapnya
Selang Sehari, Kejati DK Jakarta Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi di Kementerian PU
Selang Sehari, Kejati DK Jakarta Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi di Kementerian PU Jumat, 26 Jun 2026 00:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Selamatkan Keuangan Negara Rp13,4 Miliar dalam Dugaan Korupsi Proyek PLTA Musi
Kejati Bengkulu Selamatkan Keuangan Negara Rp13,4 Miliar dalam Dugaan Korupsi Proyek PLTA Musi Kamis, 25 Jun 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejati DK Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Baru Perkara Korupsi di Kementerian PU
Penyidik Kejati DK Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Baru Perkara Korupsi di Kementerian PU Kamis, 25 Jun 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya