STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan telah menetapkan 10 orang Tersangka atas perkara tindak pidana korupsi pada tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk kepada mitra usaha di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Bangka Selatan tahun 2015-2022 pada Rabu, 18 Februari 2026.
Perbuatan para tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Para tersangka itu adalah mantan direksi dan pegawai PT Timah Tbk serta sejumlah direktur dari perusahaan swasta yang menjadi mitra usaha dari BUMN tambang itu. Mereka adalah:
1. Tersangka AS selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk tahun 2012-2016.
2. Tersangka NAK selaku Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) tahun 2015-2017.
3. Tersangka KEB selaku Direktur CV TJ.
4. Tersangka HAR selaku Direktur CV SR BB.
5. Tersangka ASP selaku Direktur PT IA.
6. Tersangka SC selaku Direktur PT UMBP.
7. Tersangka HEN selaku Direktur CV BT.
8. Tersangka HZ selaku Direktur PT BB.
9. Tersangka YUS selaku Direktur CV CJ.
10. Tersangka UH selaku Direktur UJM.
Puspenkum Kejagung
Perkara ini bermula dari pengembangan fakta persidangan perkara timah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht). Dalam sidang itu terdapat fakta bahwa beberapa perusahaan smelter swasta seperti PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP dan PT TIN yang diwakili oleh Terpidana Harvey Moeis telah melakukan pemufakatan jahat dengan Terpidana Mochtar Riza Pahlevi selaku Direktur Utama PT Timah Tbk untuk mengadakan kerjasama sewa-menyewa alat peleburan biji timah.
Selain itu keduanya juga meminta agar beberapa perusahaan (Mitra Usaha) yang terafiliasi dengan kelima perusahaan Smelter tersebut untuk diberikan legalitas berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) agar dapat melakukan penambangan di Wilayah IUP PT Timah Tbk yang bertujuan untuk memenuhi produksi Smelter swasta dari hasil produksi Mitra Usaha di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah secara melawan hukum.
Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa PT Timah Tbk sejak tahun 2015-2022 telah melegalisasi penambangan maupun pembelian biji timah dengan menerbitkan SP dan SPK kepada beberapa Mitra Usaha. Tindakan ini dinilai melawan hukum karena tidak sesuai persyaratan yang salah satunya berupa tidak adanya Persetujuan Menteri ESDM.
Pada saat Mitra Usaha mendapatkan legalitas secara melawan hukum, kegiatan penambangan biji timah yang seharusnya dilakukan oleh PT Timah selaku Pemilik IUP telah digantikan oleh Mitra Usaha yang seharusnya hanya dapat melakukan kegiatan Jasa Pertambangan berdasarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Fakta lainnya adalah beberapa Mitra Usaha juga melakukan pengepulan biji timah dari penambangan ilegal untuk diperjual belikan kepada PT Timah secara melawan hukum dengan dasar SPK tersebut.
Dari hasil produksi dan pengepulan yang melawan hukum itu, Para Mitra Usaha yang mengantongi SPK melakukan penjualan (transaksi) biji timah kepada PT. Timah berdasarkan Ton / SN dan bukan berdasarkan imbal jasa dari volume kegiatan pekerjaan maupun jasa waktu pekerjaan.
Pada saat PT Timah telah memperoleh biji timah dari Mitra Usaha, kemudian biji timah tersebut diberikan kepada Smelter Swasta sebagaimana kesepakatan awal yang dibuat oleh Terpidana Mochtar Riza Pahlevi dengan Terpidana Harvey Moeis dan memperoleh Fee antara USD 500 -USD 750 per ton yang dibungkus dalam bentuk Coorporate Social Responsibility (CSR).
Puspenkum Kejagung
Penyidik melaporkan perkiraan kerugian keuangan negara dalam perkara tambang timah di Bangka Selatan tersebut ditaksir mencapai Rp 4.163.218.993.766,98.
Angka itu diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan Pemeriksaan Ahli Auditor BPKP Pusat pada tanggal 28 Januari 2026.
Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 603 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Subsidair Pasal 604 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, para tersangka tersebut dilakukan Penahanan di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang selama 20 hari kedepan yaitu sejak tanggal 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026.
JPU juga mengajukan tuntutan denda Rp1 miliar kepada 9 terdakwa
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id