Better experience in portrait mode.
Kejari Bangka Selatan Tetapkan 10 Orang Tersangka Perkara Korupsi Tata Kelola Timah,  Kerugian Negara Sampai Rp 4,1 Triliun

Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Perkara Korupsi Tata Kelola Timah di Bangka Selatan , Kerugian Negara Sampai Rp 4,1 Triliun

Kamis, 19 Feb 2026 13:47 WIB

STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan telah menetapkan 10 orang Tersangka atas perkara tindak pidana korupsi pada tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk kepada mitra usaha di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Bangka Selatan tahun 2015-2022 pada Rabu, 18 Februari 2026.

Perbuatan para tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah. 

Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Perkara Korupsi Tata Kelola Timah di Bangka Selatan , Kerugian Negara Sampai Rp 4,1 Triliun

Para Tersangka

Para tersangka itu adalah mantan direksi dan pegawai PT Timah Tbk serta sejumlah direktur dari perusahaan swasta yang menjadi mitra usaha dari BUMN tambang itu. Mereka adalah:

1. Tersangka AS selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk tahun 2012-2016.

2. Tersangka NAK selaku Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) tahun 2015-2017.

3. Tersangka KEB selaku Direktur CV TJ.

4. Tersangka HAR selaku Direktur CV SR BB.

5. Tersangka ASP selaku Direktur PT IA. 

6. Tersangka SC selaku Direktur PT UMBP.

7. Tersangka HEN selaku Direktur CV BT.

8. Tersangka HZ selaku Direktur PT BB.

9. Tersangka YUS selaku Direktur CV CJ.

10. Tersangka UH selaku Direktur UJM.

Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Perkara Korupsi Tata Kelola Timah di Bangka Selatan , Kerugian Negara Sampai Rp 4,1 Triliun

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,"
tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya.

Puspenkum Kejagung

Awal Mula Perkara

Awal Mula Perkara

Perkara ini bermula dari pengembangan fakta persidangan perkara timah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht). Dalam sidang itu terdapat fakta bahwa beberapa perusahaan smelter swasta seperti PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP dan PT TIN yang diwakili oleh Terpidana Harvey Moeis telah melakukan pemufakatan jahat dengan Terpidana Mochtar Riza Pahlevi selaku Direktur Utama PT Timah Tbk untuk mengadakan kerjasama sewa-menyewa alat peleburan biji timah.

Selain itu keduanya juga meminta agar beberapa perusahaan (Mitra Usaha) yang terafiliasi dengan kelima perusahaan Smelter tersebut untuk diberikan legalitas berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) agar dapat melakukan penambangan di Wilayah IUP PT Timah Tbk yang bertujuan untuk memenuhi produksi Smelter swasta dari hasil produksi Mitra Usaha di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah secara melawan hukum.

Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa PT Timah Tbk sejak tahun 2015-2022 telah melegalisasi penambangan maupun pembelian biji timah dengan menerbitkan SP dan SPK kepada beberapa Mitra Usaha. Tindakan ini dinilai melawan hukum karena tidak sesuai persyaratan yang salah satunya berupa tidak adanya Persetujuan Menteri ESDM.

Pada saat Mitra Usaha mendapatkan legalitas secara melawan hukum, kegiatan penambangan biji timah yang seharusnya dilakukan oleh PT Timah selaku Pemilik IUP telah digantikan oleh Mitra Usaha yang seharusnya hanya dapat melakukan kegiatan Jasa Pertambangan berdasarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Fakta lainnya adalah beberapa Mitra Usaha juga melakukan pengepulan biji timah dari penambangan ilegal untuk diperjual belikan kepada PT Timah secara melawan hukum dengan dasar SPK tersebut.

Dari hasil produksi dan pengepulan yang melawan hukum itu, Para Mitra Usaha yang mengantongi SPK melakukan penjualan (transaksi) biji timah kepada PT. Timah berdasarkan Ton / SN dan bukan berdasarkan imbal jasa dari volume kegiatan pekerjaan maupun jasa waktu pekerjaan.

Pada saat PT Timah telah memperoleh biji timah dari Mitra Usaha, kemudian biji timah tersebut diberikan kepada Smelter Swasta sebagaimana kesepakatan awal yang dibuat oleh Terpidana Mochtar Riza Pahlevi dengan Terpidana Harvey Moeis dan memperoleh Fee antara USD 500 -USD 750 per ton yang dibungkus dalam bentuk Coorporate Social Responsibility (CSR).

"Program Kemitraan sebenarnya dirancang untuk tidak menggantikan peran pemegang IUP PT Timah untuk melakukan kegiatan penambangan, melainkan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang dengan melakukan kegiatan Jasa Pertambangan dan mendapatkan Imbal Jasa,"
jelas Kapuspenkum.

Puspenkum Kejagung

Kerugian Keuangan Negara

Kerugian Keuangan Negara

Penyidik melaporkan perkiraan kerugian keuangan negara dalam perkara tambang timah di Bangka Selatan tersebut ditaksir mencapai Rp 4.163.218.993.766,98.  

Angka itu diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan Pemeriksaan Ahli Auditor BPKP Pusat pada tanggal 28 Januari 2026.

Pasal yang Dilanggar

Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 603 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;  

Subsidair Pasal 604 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  

Selanjutnya, para tersangka tersebut dilakukan Penahanan di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang selama 20 hari kedepan yaitu sejak tanggal 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026.

Kejagung Tetapkan Tersangka AW dalam Perkara TPPU Berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar
Kejagung Tetapkan Tersangka AW dalam Perkara TPPU Berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar Kamis, 16 Apr 2026 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman HS Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman HS Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara Kamis, 16 Apr 2026 14:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Kaltim Kembali Menetapkan Mantan Kadistamben Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pertambangan JMB Group di Lahan Transmigrasi
Kejati Kaltim Kembali Menetapkan Mantan Kadistamben Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pertambangan JMB Group di Lahan Transmigrasi Kamis, 16 Apr 2026 13:38 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Papua Barat Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung II SMK Negeri Manokwari
Kejati Papua Barat Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung II SMK Negeri Manokwari Kamis, 16 Apr 2026 12:15 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi Pertamina, JPU Soroti Perbedaan Keterangan Ahli Terkait Status Kerugian Negara BUMN
Sidang Korupsi Pertamina, JPU Soroti Perbedaan Keterangan Ahli Terkait Status Kerugian Negara BUMN Kamis, 16 Apr 2026 10:07 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Pidsus Kejari Musi Banyuasin Geledah 2 Lokasi Terkait Penyidikan Perkara Dugaan Pengalihan Aset Pemkab
Penyidik Pidsus Kejari Musi Banyuasin Geledah 2 Lokasi Terkait Penyidikan Perkara Dugaan Pengalihan Aset Pemkab Rabu, 15 Apr 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Ungkap Indikasi Konflik Kepentingan Penentuan Pemenang Tender Perkara Pertamina
JPU Ungkap Indikasi Konflik Kepentingan Penentuan Pemenang Tender Perkara Pertamina Rabu, 15 Apr 2026 14:20 WIB

Baca Selengkapnya
Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek Dipaksakan dan Rugikan Negara, JPU Nilai Saksi dari Terdakwa Makin Perkuat Dakwaan
Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek Dipaksakan dan Rugikan Negara, JPU Nilai Saksi dari Terdakwa Makin Perkuat Dakwaan Rabu, 15 Apr 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura, Mahayu Jadi Saksi Terkait Tindakan Hukum Aset PT Duta Palma Group di Singapura
Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura, Mahayu Jadi Saksi Terkait Tindakan Hukum Aset PT Duta Palma Group di Singapura Selasa, 14 Apr 2026 15:45 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Tegaskan Independensi Ahli BPKP Terkait Kerugian Kasus Chromebook Capai Rp 1,5 Triliun
JPU Tegaskan Independensi Ahli BPKP Terkait Kerugian Kasus Chromebook Capai Rp 1,5 Triliun Senin, 13 Apr 2026 22:58 WIB

Baca Selengkapnya
Periksa Saksi di Gedung Bundar JAM  PIDSUS, Penyidik Kejati Kalbar Telusuri Jejak Korupsi Tambang Bauksit dan Emas
Periksa Saksi di Gedung Bundar JAM PIDSUS, Penyidik Kejati Kalbar Telusuri Jejak Korupsi Tambang Bauksit dan Emas Minggu, 12 Apr 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tahap II Perkara Korupsi TUP Jaksa, Kejati Maluku Serahkan Mantan Bendahara Kejari Seram Bagian Timur ke JPU
Tahap II Perkara Korupsi TUP Jaksa, Kejati Maluku Serahkan Mantan Bendahara Kejari Seram Bagian Timur ke JPU Jumat, 10 Apr 2026 13:01 WIB

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Tahun 2023-2024, Tim Penyidik Kejati DK Jakarta Geledah 2 Kantor Ditjen di Kementerian PU
Usut Dugaan Korupsi Tahun 2023-2024, Tim Penyidik Kejati DK Jakarta Geledah 2 Kantor Ditjen di Kementerian PU Jumat, 10 Apr 2026 11:18 WIB

Baca Selengkapnya
JAM PIDSUS Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Perkara Korupsi Pengadaan Minyak Mentah di Petral
JAM PIDSUS Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Perkara Korupsi Pengadaan Minyak Mentah di Petral Kamis, 09 Apr 2026 22:50 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Medan Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Medan-Binjai
Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Medan Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Medan-Binjai Kamis, 09 Apr 2026 19:53 WIB

Pembangunan Jalan Tol Ruas Medan – Binjai Seksi I, II dan III Sepanjang 25,441 Kilometer menghabiskan anggaran Rp1,17 triliun

Baca Selengkapnya
Kejati Lampung Pastikan Aset Sitaan Milik Mantan Gubernur Lampung Masuk Daftar Barang Bukti Perkara Korupsi PT LEB
Kejati Lampung Pastikan Aset Sitaan Milik Mantan Gubernur Lampung Masuk Daftar Barang Bukti Perkara Korupsi PT LEB Kamis, 09 Apr 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Gelar Penggeledahan Perkara Korupsi Lalu Lintas Pelayaran, Penyidik Sita Harley Davidson, 275 Gram Emas, dan Uang Rp367 Juta
Kejati Sumsel Gelar Penggeledahan Perkara Korupsi Lalu Lintas Pelayaran, Penyidik Sita Harley Davidson, 275 Gram Emas, dan Uang Rp367 Juta Kamis, 09 Apr 2026 13:41 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jambi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Akses Jalan Pelabuhan Ulung Jabung, Salah Satunya Bekas Kepala BPN
Kejati Jambi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Akses Jalan Pelabuhan Ulung Jabung, Salah Satunya Bekas Kepala BPN Kamis, 09 Apr 2026 10:58 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Aset Tersangka ST dan Terafiliasi PT MCM dan PT BBP di Kalsel Terkait Perkara Pertambangan Ilegal
Kejagung Sita Aset Tersangka ST dan Terafiliasi PT MCM dan PT BBP di Kalsel Terkait Perkara Pertambangan Ilegal Rabu, 08 Apr 2026 17:02 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Dugaan Korupsi Jasa Pandu Kapal di Sungai Lalan Musi Banyuasin Naik Tahap Penyidikan Umum,  Kajati Sumsel Sebut Kerugian Negara Diperkirakan Rp160 Miliar
Perkara Dugaan Korupsi Jasa Pandu Kapal di Sungai Lalan Musi Banyuasin Naik Tahap Penyidikan Umum, Kajati Sumsel Sebut Kerugian Negara Diperkirakan Rp160 Miliar Rabu, 08 Apr 2026 12:30 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Optimis Buktikan Keterlibatan Ibrahim Arief dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
JPU Optimis Buktikan Keterlibatan Ibrahim Arief dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek Rabu, 08 Apr 2026 11:02 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejati Sumsel Resmi Menahan 5 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Kredit kepada PT BSS dan PT SAL
Penyidik Kejati Sumsel Resmi Menahan 5 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Kredit kepada PT BSS dan PT SAL Rabu, 08 Apr 2026 09:15 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Jilid II, Fakta Kerugian Negara dan Bukti Digital Terungkap
Sidang Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Jilid II, Fakta Kerugian Negara dan Bukti Digital Terungkap Rabu, 08 Apr 2026 07:54 WIB

Baca Selengkapnya
Satgas PKH Laksanakan Penegakan Hukum dan Penertiban Kawasan Hutan PT AKT di Kalteng
Satgas PKH Laksanakan Penegakan Hukum dan Penertiban Kawasan Hutan PT AKT di Kalteng Selasa, 07 Apr 2026 20:15 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Tata Kelola Minyak PT Pertamina, JPU Gali Keterangan Saksi Mahkota Mantan Dirut Nicke Widyawati
Sidang Tata Kelola Minyak PT Pertamina, JPU Gali Keterangan Saksi Mahkota Mantan Dirut Nicke Widyawati Selasa, 07 Apr 2026 13:30 WIB

Baca Selengkapnya