STORY KEJAKSAAN - Saksi ahli dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina berpendapat proses pengadaan yang dilakukan oleh BUMN harus merujuk pada prinsip transparansi dan efisiensi. Para ahli menilai proses pengadaan yang dilakukan dalam perkara ini telah melanggar prinsip-prinsip yang berlaku.
Selain proses pengadaan, saksi ahli juga menyampaikan pandangan terkait hal teknis pencampuran minyak mentah yang dilakukan Pertamina.
Pandangan itu disampaikan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara korupsi minyak mentah PT Pertamina yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 2 Februari 2026.
“Ahli pengadaan barang dan jasa memberikan keterangan terkait prosedur pengadaan di lingkungan BUMN yang seharusnya merujuk pada prinsip transparansi dan efisiensi. Berdasarkan ilustrasi fakta persidangan, ahli menyimpulkan bahwa proses pengadaan yang dilakukan dalam kasus ini telah melanggar prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku,” ujar JPU Dr. Zulkipli, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Selasa, 3 Februari 2026.
Pada persidangan kali ini, JPU menghadirkan ahli pengadaan barang dan jasa, ahli kimia, dan ahli hukum pidana.
Sejalan dengan temuan tersebut, JPU Zulkipli mengatakan, ahli hukum pidana menyatakan bahwa pelanggaran atau perbuatan melawan hukum dalam konteks pengadaan barang dan jasa dapat menjadi dasar penentuan tindak pidana korupsi.
“Apabila rumusan unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terpenuhi, termasuk adanya bukti kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” imbuh JPU Zulkipli.
Sementara dari sisi teknis, ahli kimia menyoroti proses blending (pencampuran) bahan bakar yang dilakukan oleh PT Pertamina.
Meskipun secara teknis dimungkinkan, ahli menegaskan bahwa proses tersebut wajib memenuhi standar yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) guna menjamin kualitas BBM yang diterima masyarakat.
Lebih lanjut, ahli mengungkapkan adanya opsi "resep" pencampuran seperti RON 92 dan RON 88 menjadi RON 90 yang seharusnya dapat dilakukan secara efisien tanpa menimbulkan biaya besar bagi perusahaan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id