STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula telah melakukan pemeriksaan sekaligus penyerahan tersangka berinisial AMKA alias PA dan barang bukti terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021 pada Jumat, 13 Februari 2026.
Pemeriksaan Tersangka AMKA yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dilakukan setelah yang bersangkutan menyerahkan diri kepada Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kepulauan Sula di Rutan Kelas IIB Ternate sekitar pukul 18.00 WIT.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Matheos Matulessy menjelaskan penyidik langsung melakukan proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejari Kepulauan Sula setelah tersangka menyerahkan diri.
“Tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak 13 Februari 2026 sampai dengan 4 Maret 2026,” ujar Matheos saat dikonfirmasi media setempat pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Diketahui penyidik Kejari Kepulauan Sula telah menetapkan tiga tersangka tambahan dalam perkar dugaan korupsi BTT pengadaan BMHP. Selain AMKA, dua tersangka lainnya adalah inisial LL selaku oknum anggota DPRD Kepulauan Sula serta AM.
Penetapan Tersangka ini merupakan hasil pengembangan atas perkara BMHP yang telah dibuktikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas nama Terpidana Muhammad Bimbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Yusri selaku penyedia.
Dalam proses pengembangan perkara ini Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, ahli dan melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang yang berkaitan erat dengan perkara.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Penyidik berkesimpulan dan meyakini bahwa tiga diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksaan pengadaan barang BMHP pada Dinas Kesehatan Kebupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021 sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menetapkan 3 orang Tersangka Yakni LL berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1696/Q.2.14/Fd.2/12/2025, Tersangka ANM alias AM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka B-1695/Q.2.14/Fd.2/12/2025; dan Tersangka AMKA alias PA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka B-1697/Q.2.14/Fd.2/12/2025 yang seluruhnya dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula.
Para tersangka disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 15 Juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 UU Juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dari tiga tersangka tambahan itu, Tersangka ANM dan LL telah lebih dulu menjalani penahanan. Sementara AMKM Alias PA sempat ditetapkan sebagai DPO karena tidak memenuhi dua kali panggilan resmi penyidik.
Dalam perkara ini diketahui total anggaran BTT Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2021 sebesar Rp 28 miliar. Anggaran tersebut dikelola oleh dua instansi, yakni Dinas Kesehatan sebesar Rp 26 miliar dan BPBD Kepulauan Sula sebesar Rp 2 miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perkiraan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Maluku Utara Nomor PE.03.03/SR/S 1871/PW33/5/2023 tanggal 11 September 2023 diketahui dalam Pengadaan BMHP terdapat Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp 1.622.840.441.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id