STORY KEJAKSAAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina mengajukan tuntutan berupa pidana penjara antara 14-18 tahun penjara kepada 9 terdakwa.
Selain pidana penjara, JPU juga mengajukan tuntutan pidana denda dan uang pengganti dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 13 Februari 2026.
"Tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi bukan hanya memenjarakan orang, tetapi berupaya memulihkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara," ujar JPU dalam keterangannya seperti dikutip dari press release Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Sabtu, 14 Februari 2026.
Dari 9 orang terdakwa, JPU mengajukan tuntutan pidana penjara terlama kepada terdakwa Muhammad Kerry Ardianto Riza yaitu selama 18 tahun. Selain itu, putra pengusaha Muhammad Riza Chalid juga dituntut pidana denda senilai Rp1 miliar dan uang pengganti senilai Rp13,4 triliun.
Uang pengganti yang diajukan terdiri dari kerugian sewa terminal senilai Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp105 triliun.
JPU menekankan bahwa pembebanan uang pengganti dari aspek kerugian perekonomian sebesar Rp10,5 triliun pada Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza didasarkan pada dampak luas yang dirasakan masyarakat, seperti tingginya biaya pembelian solar dan BBM.
Sementara terhadap delapan terdakwa lain, JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun dengan uang denda Rp1 miliar. Sedangkan tuntutan uang pengganti sebagian besar diajukan senilai Rp5 miliar.
Perkara ini mencakup penyimpangan hulu hingga hilir yang terbagi dalam beberapa klaster, yaitu klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM.
Fakta persidangan membuktikan adanya persekongkolan antara para terdakwa dengan pejabat PT Pertamina dalam proses sewa kapal pengangkutan serta sewa storage BBM.
Melalui amar tuntutan tersebut, negara berupaya melakukan optimalisasi pemulihan aset bila perkara a quo telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), guna memulihkan dampak ekonomi akibat perbuatan melawan hukum tersebut.
Berikut daftar lengkap tuntutan JPU terhadap 9 terdakwa perkara korupsi minyak mentah PT Pertamina:
1. Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza
> Pidana Penjara: 18 tahun.
> Denda: Rp1 miliar.
> Uang Pengganti: Total sebesar Rp13,4 triliun, yang terdiri dari:
- Kerugian sewa terminal: Rp2,9 triliun.
- Kerugian perekonomian negara: Rp10,5 triliun.
2. Terdakwa Agus Purwono
> Pidana Penjara: 14 tahun.
> Denda: Rp1 miliar.
> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
3. Terdakwa Yoki Firnandi
> Pidana Penjara: 14 tahun.
> Denda: Rp1 miliar.
> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
4. Terdakwa Sani Dinar Saifuddin
> Pidana Penjara: 14 tahun.
> Denda: Rp1 miliar.
> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
5. Terdakwa Gading Ramadhan Joedo
> Pidana Penjara: 16 tahun.
> Denda: Rp1 miliar.
> Uang Pengganti: total Rp1,17 triliun.
6. Terdakwa Dimas Werhaspati
> Pidana Penjara: 16 tahun.
> Denda: Rp1 miliar.
> Uang Pengganti: total Rp1 triliun dan USD 11 juta
7. Terdakwa Riva Siahaan
> Pidana Penjara: 14 tahun.
> Denda: Rp1 miliar.
> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
8. Terdakwa Edward Corne
> Pidana Penjara: 14 tahun.
> Denda: Rp1 miliar.
> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
9. Terdakwa Maya Kusmaya
> Pidana Penjara: 14 tahun.
> Denda: Rp1 miliar.
> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
JPU juga mengajukan tuntutan denda Rp1 miliar kepada 9 terdakwa
Baca Selengkapnya
Kejaksaan hanya menyampaikan informasi resmi melalui laman rekrutmen.kejaksaan.go.id dan Instagram resmi @biropegkejaksaan
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id